Breaking News

Internasional

Hong Kong Penjarakan Seorang Nenek Tua, Ikut Protes China

Seorang nenek tua yang menjadi bagian dari protes demokrasi Hong Kong dipenjara pada Rabu (13/7/2022).

Editor: M Nur Pakar
AFP
Polisi menangkap Alexandra Wong (66) dengan tuduhan ikut protes ilegal di Hong Kong. 

SERAMBINEWS.COM, HONG KONG - Seorang nenek tua yang menjadi bagian dari protes demokrasi Hong Kong dipenjara pada Rabu (13/7/2022).

Dia dituduh berkumpul secara tidak sah, sehari setelah pengadilan memenjarakan seorang aktivis berusia 75 tahun yang sakit parah.

Alexandra Wong (66) yang dikenal sebagai “Nenek Wong,” hadir secara rutin pada protes tiga tahun lalu, biasanya mengibarkan bendera Inggris Union Jack, seperti dilansir AP.

Jaksa menuduhnya berpartisipasi dalam dua pertemuan yang melanggar hukum pada 11 Agustus 2019 dan meneriakkan kata-kata ofensif.

Jaksa menambahkan pengibaran bendera dan slogan-slogannya mendorong pertemuan ilegal.

Hakim Adam Yim memenjarakan Wong selama delapan bulan penjara dengan alasan skala dan gangguan terhadap tatanan sosial dari protes demokrasi.

Baca juga: Presiden China Xi Jinping Akan Peringati Penyerahan Hong Kong Dari Inggris, 1.000 Orang Diisolasi

Pertemuan yang melanggar hukum menjadi salah satu dakwaan utama yang digunakan oleh jaksa terhadap peserta demonstrasi besar.

Terkadang penuh kekerasan yang mengguncang Hong Kong selama berbulan-bulan pada tahun 2019.

Lebih dari 2.800 orang telah diadili karena pelanggaran terkait protes.

Sementara undang-undang keamanan diberlakukan oleh Beijing pada tahun 2019. 2020 sekarang secara efektif mengkriminalisasi perbedaan pendapat di Hong Kong.(*)

Baca juga: Hong Kong Kaji Lockdown, Kewalahan Terinfeksi Omicron

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved