Berita Nagan Raya

Jaksa Tahan Tiga Tersangka Aparatur Desa Krueng Mangkom Nagan Raya Kasus Dana Desa

Kejari Nagan Raya menahan tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya

Editor: bakri
DOK KEJARI NAGAN RAYA
Kejaksaan memperlihatkan para tersangka yang juga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, dalam kasus dugaan korupsi dana desa, saat penitipan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Selasa (12/7/2022). 

* Mantan Keuchik, Sekdes, dan Bendahara

SUKA MAKMUE - Kejari Nagan Raya menahan tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Selasa (12/7/2022).

Ketigamya ditahan setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Penahanan ketiga tersangka setelah sebelumnya, penyidik Kejari menangkap ketiganya di rumah masing-masing pada Selasa dini hari.

Pasalnya, tiga mantan aparatur desa ini menolak hadir ke Kejari hingga 6 kali panggilan.

Tiga mantan aparatur desa yang ditahan adalah mantan keuchik berinisial MAS (43), mantan Sekdes FE (32), dan mantan bendahara SA (45).

Setelah proses pemeriksaan di Kejari Nagan Raya, ketiganya dibawa ke Lepas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, untuk penahanan.

Kajari Nagan Raya, Muib SH MH melalui Kasi Pidsus Yunadi SH dikonfirmasi Serambi membenarkan bahwa tiga mantan aparatur Desa Krueng Mangkom telah ditahan kejaksaan.

"Penahanan untuk memperlancar proses penyidikan dan penuntutan terhadap para tersangka," katanya.

Dikatakan, ketiga tersangka tersebut sebelumnya hingga 6 kali mangkir dari panggilan kejaksaan.

Padahal sudah dilayangkan surat pemanggilan "Jadi kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan," katanya.

Baca juga: Kasus Dana Desa Muara Batu-Batu ke Pengadilan Tipikor

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Dana Desa di Simeulue Divonis Bebas, Jaksa Akan Ajukan Kasasi

Diakuinya, dalam beberapa waktu ke depan, perkara dugaan korupsi dana desa ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh guna proses persidangan.

Seperti diberitakan, tiga orang mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Nagan Raya, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah MAS menjabat keuchik, F menjabat sekdes dan S menjabat bendahara desa.

Dari hasil audit kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 523.000.000.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved