Berita Aceh Tenggara

Kejari Agara Tahan Pj Kades Terutung Kute, Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Dalam kasus itu diduga negara mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta, dari jumlah anggaran Rp 924.470.000.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kejari Aceh Tenggara menyatakan sudah mengamankan tersangka berinisial S, oknum Pj Kepala Desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah, Agara dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2021 yang merugikan negara Rp 200 juta, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Agara di Kutacane, Kamis (14/7/2022). 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane menahan inisial S, oknum Pj Kepala Desa (Kades) Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah, Agara diduga korupsi dana desa tahun 2021.

Dalam kasus itu diduga negara mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta, dari jumlah anggaran Rp 924.470.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Agara, Syaifullah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Dedet Darmadi, SH, Kasi Intelijen, Saiful Bahri, SH, MH, dan Kasi Pidum, Wahyu, SH, dalam konferensi pers, Kamis (14/7/2022), mengatakan, oknum Pj Kepala Desa Terutung Kute Kecamatan Darul Hasanah berinisial S, ditahan karena diduga selewengkan dan fiktifkan beberapa kegiatan dalam pengelolaan dana desa tahun 2021.

Tersangka korupsi dana desa tersebut ditahan di Lapas Kelas IIB Kutacane.

Menurut Kajari Agara, Syaifullah, SH, MH dalam kasus itu, mereka masih terus mengembangkannya.

Karena, tidak tertutup kemungkinan bakal bertambah anggaran kerugian negara dalam kasus tersebut.

Baca juga: Jaksa Tangkap Eks Keuchik, Sekdes & Bendahara Desa di Nagan Raya, Korupsi Dana Desa Rp 523 Juta

Sebab, masih ada beberapa item kegiatan yang masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap anggaran dana desa 2021, yang dikelola oleh Pj Kepala Desa Terutung Kute tersebut.

Sementara itu, Camat Darul Hasanah, Hayadun, SP mengatakan, sejak Januari hingga Agustus 2021, S yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa Terutung Kute, telah berulangkali dihadirkan dalam musyawarah desa dan kantor camat agar dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan bisa secepatnya diselesaikan.

Namun, oknum Pj Kepala Desa Terutung Kute itu tidak juga merespon upaya musyawarah tersebut.

Sehingga masyarakat melaporkan kasus dugaan penyimpangan dana desa itu ke Kejari Agara.

Baca juga: Kejari Amankan Mantan Keuchik Terkait Penyelewengan Dana Desa

Oknum Pj Kepala Desa Terutung Kute 2021 itu masih aktif sebagai Sekdes di Desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah, Agara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved