Berita Gayo Lues
Kejari Amankan Mantan Keuchik Terkait Penyelewengan Dana Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues mengamankan seorang tersangka kasus penyelewengan dana desa tahun anggaran 2018
BLANGKEJEREN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues mengamankan seorang tersangka kasus penyelewengan dana desa tahun anggaran 2018.
Tersangka KH (42) yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Tipikor Kejari Galus merupakan mantan keuchik (Pengulu).
KH diamankan di sebuah desa di Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka ditangkap tim Pidsus dan Intelijen Kejari Galus dibantu aparat Polres Galus dan personel Polsek Badar, Aceh Tenggara.
Kini tersangka sudah diamankan oleh pihak Kejari Gayo Lues guna menyelesaikan proses hukum.
KH merupakan mantan Pengulu Rema, Kecamatan Kutapanjang.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Galus dan masuk dalam DPO berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan yakni Nomor: Print 119/L.1.26/Fd.1/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: Print 119.A/L.1.26/Fd.1/09/2020 tanggal 1 September 2020 atas dugaaan Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum/Penyalahgunaan Wewenang dalam pengelolaan Dana Alokasi Dana Desa Rema Kecamatan Kuta Panjang, kabupaten Galus tahun anggaran 2018 lalu.
Baca juga: Eks Pj Keuchik Alue Gadeng Dua Aceh Timur Diduga Korupsi Dana Desa Rp 373 Juta, Begini Modusnya
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Aceh Singkil Tahan Keuchik Tunas Harapan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Ismail Fahmi didampingi Kasi Intelijen, Handri SH, dalam pres rilisnya yang diterima Serambi, Selasa (5/7/2022) mengatakan, tersangka penyelewengan dana desa tersebut sempat DPO lebih dua tahun, sebelum ditangkap dan diamankan di salah satu desa di Aceh Tenggara.
Dikatakan, sebelumnya terhadap tersangka KH sudah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Galus atas dugaaan tindak pidana perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Alokasi Dana Desa Rema Kecamatan Kutapanjang.
"Mantan keuchik tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kajari Galus Nomor : 1230/L.i.26/Fd.1/11/2020 tanggal 19 November 2020 lalu, tersangka tidak pernah pernah memenuhi panggilan sebelumnya, sehingga selanjutnya diterbitkan surat Kejari Galus Nomor B-177/L.1.26/Fd.1/02/2021 tanggal 10 Februari 2021, perihal bantuan pencarian terhadap DPO ini,"sebutnya.
Kasi Intel mengaku, tersangka disangkakan melanggar: Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Ayat (1) huruf b, lebih dari Subsidair Pasal 9 Jo.
Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kini tersangka sudah dan dititipkan ke Lapas Blangkejeren, guna untuk penyelidikan lebih lanjut dan untuk menyelesaikan proses hukum," sebutnya.(tim)
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa Aneuk Laot Kota Sabang Mulai Disidang
Baca juga: Polisi Amankan PNS Aceh Timur, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 373 Juta