Komisi V DPR Aceh Dukung Legalisasi Ganja, Selain Bermanfaat untuk Medis, Juga Bisa Menambah PAD
Jadi dengan legalisasi ganja, manfaatnya tidak hanya untuk medis, juga bisa menambah penerimaan Negara dan daerah.
Majelis Permuswaratan Ulama (MPU) Aceh bahkan telah sejak lama mengeluarkan fatwa tentang ganja medis.
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, kepada Serambinews.com, Kamis (30/6/2022), mengatakan, para ulama Aceh telah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan ganja untuk medis pada tahun 1993.
Ini artinya, sudah 29 tahun lalu fatwa tentang ganja medis dibuat oleh MPU Aceh.
Dalam fatwa yang ditandatangi oleh Ketua Komisi B, Tgk H Soufyan Hamzah dan Sekretasis, Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA pada 26 November 1993, menyebut sejumlah poin terkait narkotika.
Secara garis besar, fatwa tersebut mengharamkan segala jenis narkotika, baik itu untuk dikonsumsi atau perbuatan untuk mengedarkannya.
Kendati demikian, para ulama Aceh telah menyepakati bahwa penggunaan ganja untuk kepentingan medis tidak haram.
“Dalam fatwa tersebut pengecualian untuk medis,” jelas Lem Faisal.(*)
Baca juga: Mantan Presiden Rusia: Jika Crimea Diserang, Hari Kiamat Akan Tiba
Baca juga: Pasangan Ini Butuh Dua Hari Habiskan Pisang Terbesar di Dunia yang Mereka Temukan saat Liburan
Baca juga: Kisah Cinta Guru Matematika Nikahi Murid, Terpaut Usia 33 Tahun, Kini Bahagia Punya 2 Anak