Kajian Islam

Niat dan Tata Cara Shalat Jamak Taqdim, Jamak Takhir, dan Jamak Qashar, Saat Niat Harus di Waktu Ini

Keringanan yang diberikan ialah dalam bentuk pengerjaannya, yaitu boleh menggabungkan dua waktu shalat untuk dikerjakan dalam satu waktu,

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Tribunnews
Ilustrasi - Niat dan tata cara Shalat Jamak Taqdim, Jamak Takhir, dan Jamak Qashar, saat niat harus di waktu ini. 

Adapun jumlah jarak perjalanan yang ditempuh yaitu sejauh 89 km.

Baca juga: Niat Shalat Jamak & Qashar, Dikerjakan Karena Lakukan Perjalanan Jauh, Ini Ulasan dan Tata Caranya

Sementara shalat jamak seperti diterangkan Ustad Abdul Somad, boleh dikerjakan jika tidak ada musafir atau perjalanan.

Akan tetapi syaratnya berada dalam kondisi gawat darurat tingkat tinggi, yang memungkinkan tidak bisa mengerjakan shalat jika waktu sudah masuk.

Misalnya, seorang dokter dijadwalkan pada sebuah operasi yang memakan satu waktu shalat fardhu.

Maka ia boleh melakukan shalat jamak, namun tidak boleh mengqashar (meringkas) rakaatnya.

Untuk jamak dan qashar, boleh dilakukan jika ada musafir dengan jarak perjalanan yang ditempuh sejauh 89 km.

Shalat yang boleh dijamak dan diqashar

Adapun waktu shalat yang boleh dijamak adalah dhuhur yang berpasangan dengan ashar.

Kemudian shalat magrib berpasangan dengan isya.

Begitu juga dengan shalat jamak dan qashar, yang boleh dikerjakan adalah shalat dzuhur dengan ashar dan shalat magrib dengan isya.

Sementara shalat subuh tidak boleh diringkas karena jumlah rakaatnya sudah sedikit, yakni dua rakaat.

Niat dan tata cara shalat Jamak Taqdim, Jamak Takhir, dan Jamak Qashar

Berikut niat dan tata cara melakukan shalat Jamak Taqdim, Jamak Takhir, dan Jamak Qashar.

  • Jamak Taqdim

Sebagai contoh shalat dzuhur dengan asar: Shalat dzuhur dahulu empat rakaat kemudian shalat ashar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu dzuhur.

Tata caranya sebagai berikut:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved