Airlangga Hartarto
Pemerintah Dukung Industri Kelapa Sawit, Sesuaikan Tarif Pungutan Ekspor CPO dan Turunannya
Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional dan backbone perekonomian
SERAMBINEWS.COM - Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki lahan kelapa sawit terluas di dunia.
Makanya naik turunya harga TBS kelapa sawit sangat dirasakan oleh pelaku industri kelapa sawit dan masyarakat petani sawit.
Untuk itu, pemerintah perlu turun tangan untuk menangani persoalan kelapa sawit dan turunannya.
Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional dan backbone perekonomian nasional.
Beragam kebijakan juga telah ditetapkan Pemerintah untuk mendukung hal tersebut.
Komitmen Pemerintah dalam mendukung hal tersebut juga tercermin dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan, sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Harga TBS di 10 Daerah Produsen Kelapa Sawit di Aceh Terus Turun, Menkeu Nolkan Pajak Ekspor CPO
Sejalan dengan hasil rapat yang dipimpin oleh Menko Airlangga, disebutkan bahwa perubahan tarif Pungutan Ekspor menjadi US$0/MT berlaku mulai 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Diharapkan dapat mengurangi kelebihan supply CPO di dalam negeri sehingga dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya.
Dengan percepatan ekspor tersebut, diharapkan harga Tandan Buah Segar di tingkat pekebun khususnya pekebun swadaya akan meningkat.
Pertimbangan lain dalam penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor yakni keberlanjutan dari pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.
Khususnya perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit khususnya berupa pembangunan Unit Pengolahan Hasil.
Penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel serta pemenuhan kebutuhan pangan melalui pendanaan penyediaan minyak goreng bagi masyarakat.
Baca juga: Ini 7 Titik Rangsangan Wanita Dijamin Bikin Istri Merem Melek, dr Boyke : Banyak Suami Gak Tau
Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri.
Pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.
Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih.
Baca juga: Bocah Prempuan 11 Tahun Ini Naik Gajah ke Sekolah, Alasan Demi Menghemat Uang, Sang Ayah Buka Suara