Platform Digital

6 Kategori Platform Ini Wajib Daftar PSE Kominfo, Ketahui 3 Manfaat & Cara Daftar Biar Gak Diblokir

Kominfo tidak segan-segan memblokir platform digital bandel yang tidak mendaftar PSE. Berikut kategori wajib daftar, manfaat serta cara pendaftarannya

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Pemerintah melalui Kominfo tidak segan-segan memblokir platform digital bandel yang tidak mendaftar PSE. Berikut kategori wajib daftar, manfaat serta cara pendaftarannya. 

Pertama, Kominfo punya sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia.

Keuntungannya, jika PSE yang sudah terdaftar tadi tersandung masalah hukum misalnya, maka pemerintah dapat berkoordinasi dengan platform digital tersebut.

Kedua, PSE dapat diajak bekerja sama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia.

Misalnya, PSE yang beroperasi di Indonesia bisa memberi edukasi literasi digital soal memanfaatkan internet secara produktif, kreatif, dan positif.

Ketiga, pemutakhiran sistem regulasi karena melalui data dan informasi yang diberikan platform digital, Kominfo dapat memastikan apakah mereka sudah menaati persyaratan yang ditentukan oleh regulasi termasuk soal perlindungan data pribadi.

Bagi masyarakat, kegiatan pendaftaran PSE ini dapat membantu melindungi mereka ketika berada di ruang digital.

Baca juga: Kominfo Ungkap Penyebaran Hoaks Covid-19 Terbanyak Terjadi di Facebook

Cara Daftar PSE Lingkup Privat untuk Domestik

Pendaftaran PSE lingkup privat untuk domestik dilakukan melalui laman OSS.

Pastikan Anda telah menyelesaikan beberapa proses di OSS sebagai berikut:

1. Menyelesaikan proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Menyelesaikan proses pengajuan izin berusaha

3. Memiliki kode KBLI yang sesuai untuk pengajuan pendaftaran PSE lingkup privat domestik yang dapat dilihat di laman oss.go.id/informasi/umku

Panduan secara teknis mengenai pendaftaran PSE lingkup privat domestik dapat dilihat di https://komin.fo/panduan-pse-privat atau klik link ini.

Sementara mengenai cara daftar PSE lingkup privat untuk asing, dilihat Serambinews.com sebagaimana merujuk panduan Kominfo, laman tersebut tidak bisa diakses https://komin.fo/panduan-pse-asing

Baca juga: Kominfo Hapus 5.046 Konten Hoaks Terkait Covid-19 yang Tersebar di Medsos, Januari-November 2021

Ancaman Blokir

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved