Breaking News

Platform Digital

6 Kategori Platform Ini Wajib Daftar PSE Kominfo, Ketahui 3 Manfaat & Cara Daftar Biar Gak Diblokir

Kominfo tidak segan-segan memblokir platform digital bandel yang tidak mendaftar PSE. Berikut kategori wajib daftar, manfaat serta cara pendaftarannya

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Pemerintah melalui Kominfo tidak segan-segan memblokir platform digital bandel yang tidak mendaftar PSE. Berikut kategori wajib daftar, manfaat serta cara pendaftarannya. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak segan-segan memblokir platform digital bandel yang tidak mendaftar di sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat.

Bagi PSE privat domestik dan asing, waktu tenggat pendaftaran yang diberikan pemerintah paling lambat pada 20 Juli 2022 besok.

Meski demikian, platform digital mana saja yang wajib mendaftar PSE di sistem Kominfo? Apa manfaat dan bagaimana cara mendaftarnya? Serambinews.com mengulasnya berikut.

6 Kategori PSE Wajib Daftar

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebutkan, ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar.

Mereka yaitu, pertama yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.

Kedua, PSE yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

Ketiga,  PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik itu dengan cara unduh lewat portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau aplikasi.

Baca juga: Siap-siap Besok! WhatsApp, Instagram, Google dkk Terancam Diblokir Kominfo

Keempat adalah bagi PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.

Namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan.

Semua berbentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.

Kelima, PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.

Keenam, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan transaksi elektronik.

Baca juga: Kominfo Buka Beasiswa Talenta Digital, Terbuka bagi Masyarakat Umum

3 Manfaat Daftar PSE

Ada tiga manfaat dari kegiatan pendaftaran PSE.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved