Platform Digital
6 Kategori Platform Ini Wajib Daftar PSE Kominfo, Ketahui 3 Manfaat & Cara Daftar Biar Gak Diblokir
Kominfo tidak segan-segan memblokir platform digital bandel yang tidak mendaftar PSE. Berikut kategori wajib daftar, manfaat serta cara pendaftarannya
Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
Saat ini terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.
Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (27/6/2022) lalu menyampaikan, tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai.
Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia.
"Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," ujar Johnny.
Baca juga: Pinjaman Online Meresahkan, Jokowi Minta OJK, Kominfo dan Kapolri Tindak Tegas Penyalahgunaan Pinjol
Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, kendati mereka didirikan atau berdomisili di luar negeri.
Sanksi administratifnya berupa pemblokiran atau pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
Ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu tadi.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat bahwa sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar di Kominfo.
Di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.
Baca juga: Dua Cara Mendapatkan Siaran TV Digital di Rumah Hingga Harga Set Top Box Bersertifikasi Kominfo
Direktur Jenderal Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, ada sebanyak 2.569 PSE harus mendaftar ulang.
Lantaran pendaftaran mereka dilakukan sebelum diterbitkannya Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020.
Demikian enam kategori platform yang wajib daftar PSE Kominfo, tiga manfaat dan cara mendaftarnya. Bila lalai, siap-siap diblokir pemerintah.
(Serambinews.com/Sara Masroni)