Direktorat Jenderal Pajak Resmi Luncurkan Nomor KTP Sebagai NPWP Hari Ini

Suryo mengatakan, mudah-mudahan ke depan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
KTP Elektronik dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

Penulis: Yanuar R Yovanda

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meluncur hari ini.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, peluncuran ini dalam rangka melakukan transaksi pelayanan dengan pihak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak.

"Tujuannya adalah untuk memudahkan karena kadang-kadang mohon maaf, kami pun juga suka lupa Nomor Pokok Wajib Pajak yang kami miliki. Tetapi, kami tidak lupa Nomor Induk Kependudukan yang kami miliki," ujarnya dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Rindu Membawa Petaka, Gadis Muda Tewas Dicium Kekasihnya, Dokter: Ada Bekas Cupang di Leher


Suryo mengatakan, mudah-mudahan ke depan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi.

"Untuk sinergi data yang terkumpul di beberapa kementerian dan lembaga serta pihak-pihak lain, yang memiliki sistem administrasi serupa," katanya.

Selain itu, peluncuran ini juga merupakan awal karena dilaporkan baru 19 juta NIK yang DJP dapat lakukan penadanan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Masih banyak yang harus kami lakukan untuk melakukan penadanan dan insha Allah dengan kesebersamaan, kami bisa melakukannya," pungkas Suryo.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Nomor KTP Resmi Diluncurkan Sebagai NPWP

Baca juga: Fakta Baru Pesawat Tempur T-50i Golden Eagle Jatuh: Begini Kondisi Jenazah Pilot

Baca juga: NIK Jadi NPWP Berlaku Tahun Depan, Semua yang Sudah Ber- KTP Wajib Bayar Pajak? Begini Penjelasannya

Baca juga: DJP dan Ditjen Dukcapil Tandatangani PKS Pemanfaatan NIK Sebagai NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved