Berita Bireuen
Forkopimda Bireuen Hadiri Seminar Hukum Terkait Keadilan Restoratif
Pelaksanaan restorative justice sangat efektif, efisien, biaya murah, dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam hal penegakan hukum.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Unsur Forkopimda Bireuen mengikuti seminar seminar hukum penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice (restorative justice) yang digelar dalam rangka Hari Adhyaksa ke-62.
Kegiatan dirangkai penandatanganan MoU antara Umuslim Peusangan Bireuen dengan Kejaksaan Negeri Bireuen. Tentang kerjasama pelaksanaan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta peningkatan kualitas sumber daya manusia, oleh Rektor Dr Marwan, MPd dan Kejari, Muhamad Farid Rumdana SH MH.
Kajari Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH MH di acara dihadiri forkopimda, sejumlah peserta dari berbagai kalangan, mengatakan, berdasarkan perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, memperingati Hari Adhyaksa salah satu kegiatan menggelar seminar rumah restorative justice (RJ), balai rehabilitasi Napza Adhyaksa.
“Kami dari Kejari Bireuen mengambil tema seminar rumah restorative justice karena pelaksanaan RJ di Kejari Bireuen, menjadi penegakan hukum sangat efektif, efisien, biaya murah, langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Harapan Kejari Bireuen, acara seminar menghadirkan para pemateri Bupati Bireuen, Ketua DPRK, Kapolres, ketua MAA, Rektor Umuslim, ketua YARA perwakilan Bireuen dapat membuka keilmuan dan pengetahuan dalam penegakan hukum, Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A Gani SH MSi dalam sambutan membuka kegiatan itu, memberikan apresiasi terhadap seminar hukum penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice (restorative justice) digelar Kejaksaan Negeri.
Menurutnya, pelaksanaan seminar ini sangat baik untuk mendalami dan memahami restorative justice telah dijalani dan ada upaya dari Kejari untuk memediasi antara kepentingan hukum dan keberadaan masyarakat, serta dari sisi penegakan hukum itu sendiri.
Sehingga tidak semua permasalahan hukum itu harus sampai pengadilan karena masih ada kearifan lokal yang dimiliki suatu daerah.
Seperti hukum adat ada dimasyarakat yang bisa jadi mediator, serta mediasi, juga akan memanfaatkan restorative justice ini.
"Nantinya hal ini akan tersampaikan dalam seminar, mudah-mudahan kehadiran kita semua akan memberi suatu solusi atau kesimpulan, yang dapat menjadi sebuah rekomendasi untuk disampaikan kepada seluruh perangkat di Kabupaten Bireuen," jelas Bupati Muzakkar A Gani.(*)
Baca juga: Kejari Aceh Singkil Luncurkan Rumah Restorative Justice, Hapo Hukum Sime Keadilan