Breaking News

Info Singkil

Kejari Aceh Singkil Luncurkan Rumah Restorative Justice, Hapo Hukum Sime Keadilan

Asisten I Setdakab Aceh Singki, Junaidi saat membacakan sambutan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, sampaikan apresiasi serta menyambut baik launching ru

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini di dampingi Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi gunting pita peresmian rumah restorative justice (RJ) hapo hukum sime keadilan di Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Senin (18/7/2022). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, meluncurkan rumah restorative justice (RJ) hapo hukum sime keadilan di Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Senin (18/7/2022).

Hapo hukum sime keadilan merupakan bahasa Singkil, yang artinya rumah hukum berkeadilan.

Launching ini merupakan yang kedua. Sebelumnya Kejari Aceh Singkil, telah melaunching kampung restorative justice (keadilan restoratif) di Desa Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara.

Launching Hapo Hukum Sime Keadilan, ditandai gunting pita oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini bersama Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi.

Kajati Launching Gampong Restorative Justice di Idi, Ini Syarat Penyelesaian di Luar Pengadilan

Turut disaksikan perwakilan Forkopimda dan Muspika Gunung Meriah, jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, tokoh adat serta undangan lainnya.

Asisten I Setdakab Aceh Singki, Junaidi saat membacakan sambutan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, sampaikan apresiasi serta menyambut baik launching rumah restorative justice.

Aceh Barat Punya Rumah Restorative Justice, Kajari: Tipiring Bisa Diselesaikan di Tingkat Gampong

Keberadaan rumah restorative justice diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalah di tengah masyarakat.

"Segala permasalahan yang kecil yang terjadi di dalam masyarakat dapat diselesaikan di Rumah Restorative Justice ini," kata Junaidi.

Sementara itu, Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini mengatakan, dengan ditetapkannya Desa Rimo sebagai rumah restorative justice maka proses penyelesaian perkara antara anggota masyarakat dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

"Sehingga menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmoni," ujarnya.

Launching rumah restorative justice mendapat sambutan baik perangakat Desa Rimo serta masyarakat.(*)

Sore Ini Unimal Umumkan Calon Mahasiswa yang Lulus SMMPTN, Bisa Dilihat di Link Mirror Ini

Komisi V DPR Aceh Dukung Legalisasi Ganja, Selain Bermanfaat untuk Medis, Juga Bisa Menambah PAD

Orang Tuanya Punya Kekayaan Ratusan Miliar, Biaya Top Up Game Rafathar Setiap Hari Bikin Kaget

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved