Berita Lhokseumawe

KASN Batalkan SK Walikota Suaidi Yahya, Kadis Hasil Mutasi Jumat Malam Dikembalikan ke Posisi Semula

"Dibatalkan dikarenakan mutasi jabatan tersebut tanpa persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Sekda.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Sekda Kota Lhokseumawe, T Adnan SE. 

Untuk posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diisi sosok Plt, yakni Said  Backtiar  yang sebenarnya dilantik sebagai sekretaris dinas tersebut.

Salahuddin juga ikut dimutasi, dari jabatan lama sebagai Kepala Bappeda menjadi Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan  dan Pertanian.

Sementara Bukhari menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan.

Selajn pejabat eselon II, juga dimutasi sejumlah pejabat eselon IIA dan IIIB, termasuk di antaranya sejumlah camat.

Baca juga: Anggota Dewan Pidie Sorot Mutasi yang Dilakukan Abusyik

Mutasi pada Jumat malam tersebut dilakukan Asisten III Setdako Lhokseumawe, dr Said Alam Zulfikar atas nama Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.  

Sekdako Lhokseumawe, T Adnan, SE yang dihubungi Serambimews.com, Selasa (19/7/2022) mengakui, telah ada putusan membatalkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait mutasi para pejabat eselon II yang dilantik pada Jumat malam tersebut.  

"Dibatalkan dikarenakan mutasi jabatan tersebut tanpa persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Sekda.

Namun begitu, tukas T Adnan, untuk pejabat eselon IIIA dan eselon IIIB, tetap berlaku. 

"Pembatalan mutasi bagi para pejabat eselon II mulai berlaku hari ini,” terangnya.

Baca juga: Abusyik Gelar Mutasi Jelang Akhir Jabatan, Fokus ke Pertanian

“Para pejabat eselon II itu secara otomatis kembali menjabat pada jabatan terdahulu sebelum dimutasi Jumat malam tersebut," pungkas T Adnan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved