Berita Jakarta
Pembelian Pupuk Subsidi Dibatasi Hanya untuk Sembilan Komoditi Pangan, Agar Distribusi Tepat Sasaran
Pemerintah membatasi pembelian pupuk subsidi seiring melonjaknya harga bahan baku untuk pupuk akibat perang Rusia-Ukraina
JAKARTA - Pemerintah membatasi pembelian pupuk subsidi seiring melonjaknya harga bahan baku untuk pupuk akibat perang Rusia-Ukraina.
Pembatasan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian.
Dalam Permentan tersebut, mulai September 2022 pupuk hanya diperuntukan kepada sembilan komoditas pangan yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan), Mohammad Hatta, mengatakan, saat ini terjadi gangguan dalam rantai pasokan global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa, di mana harga pupuk kini mengalami lonjakan signifikan.
"Pupuk yang disubsidi hanya NPK dan Urea.
Lalu, pupuk subsidi itu dibatasi untuk sembilan komoditas pangan yang mempengaruhi inflasi," ujar Hatta saat soft launching Aplikasi Rekan di Bali, Senin (18/7/2022).
Kementan juga akan terus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran pupuk subsidi.
Hatta mengatakan, penyimpangan pupuk subsidi kini menjadi perhatian semua pihak dan menjadi temuan BPK.
"Ini jadi perhatian BPK khususnya penyaluran dan pembayaran subsidi yang tidak tepat sasaran dan tidak tepat waktu sehingga petani tidak memperoleh pupuk pada saat dibutuhkan," ucap Hatta.
Menurutnya, upaya mitigasi penyimpangan yang dilakukan Kementan yaitu pengembangan sistem verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi, serta mendorong petugas berperan aktif melakukan pengawasan.
Baca juga: Petani Menjerit karena Pupuk Subsidi Menghilang, Kementan Siapkan Asuransi untuk Petani
Baca juga: PT Pupuk Indonesia Gelar Rakor & Pembinaan Kios Pupuk Subsidi, Ingatkan Pentingnya Administrasi
"Perubahan pengecer yang cukup dinamis dan mekanisme pembayaran yang tidak akuntabel, dokumen administrasi yang belum sesuai ketentuan harus jadi perhatian serta komitmen bersama," tuturnya.
Kementan, lanjut Hatta, juga tak punyarencana mengatur harga pupuk nonsubsidi melalui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebelumnya pemerintah pernah melakukan diskusi soal HET tetapi tidak ada jalannya untuk melakukan intervensi, sehingga dilepas sesuai mekanisme pasar.
"Itu harus dibuat regulasi besar dari Kementerian Perdagangan.
Saat ini kami hanya mengatur yang pupuk subsidi," kata Hatta.