Berita Jakarta
Pembelian Pupuk Subsidi Dibatasi Hanya untuk Sembilan Komoditi Pangan, Agar Distribusi Tepat Sasaran
Pemerintah membatasi pembelian pupuk subsidi seiring melonjaknya harga bahan baku untuk pupuk akibat perang Rusia-Ukraina
Menurutnya, pemerintah sudah siap dan akan berupaya mengatasi keluhan petani, setelah pupuk subsidi jenis NPK dan Urea hanya diperuntukan ke sembilan komoditas pertanian.
"Urea petani tebus Rp 2.250 per kilo, sedangkan harganya Rp 9.000 sampai Rp 10.000 per kilogram.
NPK kurang lebih di atas Rp 10.000 tapi petani hanya menebus kurang lebih Rp 3.000," ujar Hatta.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud, mengatakan, tujuan dari kebijakan ini untuk membenahi tata kelola distribusi pupuk agar lebih tepat sasaran, sehingga meningkatkan kualitas dan kuantitas pertanian.
"Sembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan," ucapnya.
Ia menyebutkan, pemerintah sudah menganggarkan subsidi pupuk Rp 25 triliun yang akan dimanfaatkan untuk 16 juta petani dalam RDKK.
Musdalifah juga menyambut baik soft launching implementasi aplikasi Rekan untuk penebusan pupuk bersubsidi di Provinsi Bali.
Digitalisasi penebusan pupuk bersubsidi ini akan diterapkan di beberapa kios pupuk lengkap (KPL), sekaligus sebagai pilot project. (tribun network/sen/wly)
Baca juga: Pupuk Subsidi di Bireuen Mulai Sangat Terbatas, Pemkab Minta Petani Memahami Kondisi
Baca juga: Aceh Jaya Minta Tambahan Pupuk Subsidi