Breaking News

Berita Aceh Barat

Diwarnai Penolakan Fraksi PAN, LKPJ Bupati Aceh Barat Diterima DPRK, Ramli MS-Ramli SE Saling Tarik

Sedangkan satu-satunya fraksi menyatakan sikap menolak LKPJ Bupati Aceh Barat, yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Bupati Aceh Barat, H Ramli MS, bersama Ketua DPRK, Samsi Barmi, dan Wakil Ketua DPRK, H Kamaruddin, melakukan salam komando usai penandatangan penerimaan pertanggungjawaban APBK tahun 2021, Rabu (20/7/2022), di Gedung DPRK di Meulaboh. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – DPRK Kabupaten Aceh Barat menerima LKPJ Bupati tahun anggaran 2021, yang berlangsung dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II DPRK Aceh Barat tahun 2022, di Gedung DPRK, Rabu (20/7/2022).

Pada agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat tahun 2021, empat fraksi menerima dan satu fraksi menolak.

 Fraksi yang menerima pertanggungjawaban Bupati Ramli MS masing-masing Fraksi Partai Persatuan Demokrat Sejahtera (PeDeS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Aceh (PA), dan Partai Gerindra.

Sedangkan satu-satunya fraksi menyatakan sikap menolak LKPJ Bupati Aceh Barat, yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam pandangan Fraksi PAN itu sempat terjadi sedikit ketegangan antara Wakil Ketua DPRK, Ramli, SE dengan Bupati Aceh Barat, Ramli MS, di tengah berlangsungnya rapat paripurna usai Fraksi PAN menyatakan menolak LKPJ bupati. 

Ramli, SE usai membacakan pandangan fraksi menyerahkan pandangan fraksi dan menyerahkannya kepada pimpinan dewan, lalu melanjutkan salaman dengan Ketua DPRK termasuk dengan Bupati Ramli MS.

Baca juga: Tanggapan Fraksi Partai Aceh di DPRA Atas LKPJ 2021: Let Boh Puyoh, Roe Breuh Lam Upang

Saat bersalaman itu, sempan terjadi tarik menarik tangan antara Ramli, SE dengan Ramli MS, hingga kedua tangan terlepas.

Usai kejadian itu, Ramli SE langsung meninggalkan ruang rapat karena fraksinya menolak LKPJ Bupati.

Meski ada fraksi yang menolak pertanggungjawaban bupati, namun tetap san dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat untuk disahkan sebagai qanun daerah Kabupaten Aceh Barat.

Karena mayoritas Fraksi DPRK Aceh Barat menyatakan sikap menerimanya, dan hanya satu fraksi yang menolak.

"Alhamdulillah setelah melalui mekanisme dan proses yang panjang, rangkaian kegiatan Rapat Paripurna ke IV bersama DPRK Aceh Barat telah selesai dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ucap Bupati Aceh Barat, Ramli MS dalam sambutannya.

Meski terdapat satu fraksi yang menolak, namun Ramli MS tetap bersyukur karena ada 4 fraksi DPRK lainnya yang menyatakan sikap menerima LKPJ yang diajukannya.

Baca juga: Rp 154 Miliar APBA Ludes Untuk KIA Ladong, Pansus LKPJ: Hanya Ada Air Tebu dan Air Kelapa

Sehingga Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat tahun anggaran 2021 dapat segera ditetapkan sebagai qanun Kabupaten Aceh Barat.

Menurutnya, ini merupakan hal yang wajar dalam proses berdemokrasi di Kabupaten Aceh Barat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved