Sabtu, 18 April 2026

Berita Bener Meriah

FJL Bedah Penegakan Hukum Perdagangan Kulit Harimau di Bener Meriah yang Libatkan Mantan Bupati

Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk Membedah Penegakan Hukum Kasus Perdagangan dan Perburuan Harimau di Bene

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk Membedah Penegakan Hukum Kasus Perdagangan dan Perburuan Harimau di Bener Meriah. Diskusi ini berlangsung di Hotel Rasamala, Banda Aceh, Selasa (19/7/2022) 

Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk Membedah Penegakan Hukum Kasus Perdagangan dan Perburuan Harimau di Bener Meriah.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penegakan hukum perdagangan kulit harimau oleh mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi dan dua rekannya menimbulkan banyak pertanyaan.

Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk Membedah Penegakan Hukum Kasus Perdagangan dan Perburuan Harimau di Bener Meriah.

Diskusi ini berlangsung di Hotel Rasamala, Banda Aceh, Selasa (19/7/2022).

Koordinator FJL Aceh, Zulkarnaini Masry, menyampaikan diskusi ini dilakukan sebagai wadah bagi lembaga terkait untuk dapat memberikan argumentasinya terkait penegakan hukum perdagangan kulit harimau tersebut.

"Untuk menjawab berbagai pertanyaan dan informasi simpang siur yang kita dapatkan, kami telah mengundang Kepala Balai Gakkum untuk menjelaskan proses penanganan kasus. 

Tapi Gakkum tidak hadir, alasannya tidak ingin membahas inti kasus," tutur Zul Masry.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ahmadi Ajukan Praperadilan Kasus Penjualan Kulit Harimau

Zul Masry juga menyampaikan, jika kuasa hukum tersangka tidak hadir dengan alasan tertentu.

"Sayangnya, Kuasa hukum juga tidak hadir, karena kasus sedang menempuh proses pra peradilan (prapid).

Padahal Gakkum dan Kuasa hukum lah yang paling kita nantikan penjelasannya terkait kasus ini," jelas Zul Masry dalam forum diskusi ini.

Sebelumnya, pada Mei 2022 publik dikejutkan dengan kasus dugaan perdagangan kulit dan tulang belulang harimau yang melibatkan mantan Bupati Bener Meriah berinisial AH. 

Selain AH, juga dua rekannya yakni SR dan IS yang juga telah ditetapkan tersangka.

Baca juga: Kasus Penjualan Kulit Harimau, Kuasa Hukum Ahmadi Ungkap Dua Otak Pelaku Luput dari Bidikan Penyidik

Mereka ditangkap pada 24 Mei 2022 dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera.

Korwas PPNS Polda Aceh, Marzuki, menjelaskan secara spesifik kasus ini ranahnya Balai Gakkum. Menurutnya, Perburuan terjadi karena adanya permintaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved