Habib Rizieq Shihab: Saya Berstatus Tahanan Kota, Wajib Lapor Setiap Bulan

Habib Rizieq menjelaskan, setiap bulannya dia harus membuat laporan dan tidak boleh ke luar kota atau pulau.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Dokumentasi Kemenkumham terkait proses kebebasan Rizieq Shihab 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan dirinya saat ini berstatus sebagai tahanan kota. 

"Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota," kata Rizieq dalam siaran pers yang disiarkan melalui YouTube, Rabu (20/7/22). 

Habib Rizieq menjelaskan, setiap bulannya dia harus membuat laporan dan tidak boleh ke luar kota atau pulau. 

"Saya tidak boleh keluar kota atau keluar pulau atau keluar negeri kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan," kata Habib Rizieq. 

Namun, kata Habib Rizieq, dirinya tetep diperbolehkan menerima tamu dan bersilaturahmi juga mengajar. 

"Tapi ada beberapa hal yang memang harus dijaga yang tidak boleh saya lakukan.  Tapi itu sama sekali tidak akan mengurangi semangat juang kami dan itu insya Allah tidak juga mengurangi revolusi akhlak kami," kata Habib Rizieq. 

Habib Rizieq mengatakan, pembatasan ini juga tidak akan mengurangi perjuangannya menyelamatkan Indonesia.

"Insya Allah itu juga tidak akan mengurangi, saudara, perjuangan kami untuk menyelamatkan Indonesia yang tercinta dari segala kedaruratan," kata dia. 

Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).

Ia bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan keluar penjara pada Rabu ini. 

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Harus Jalani Masa Percobaan Sampai Juni 2024, Jika Melanggar Masuk Penjara Lagi?

Rizieq Shihab Gelar Syukuran Besama Keluarga

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut kliennya tersebut tidak akan ke mana-mana usai dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Menurut Aziz Yanuar, Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu pasca kepulangan hanya ingin istirahat.

Selain itu, lanjutnya, alasan tidak ke mana-mana pasca bebas adalah cara Rizieq Shihab untuk menghormati proses hukum. 

"Iya betul (untuk menghormati proses hukum-red)," ujarnya saat dihubungi KOMPAS.TV Rabu (20/7/2022).

“Istirahat dulu dan kumpul sama keluarga. Ada sedikit syukuran, tapi nggak ada kegiatan lain," ungkapnya. 

Dengan status tahanan kota, Aziz menjelaskan, Habib Rizieq tetap boleh bepergian dengan pemberitahuan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Boleh, tetapi dengan pemberitahuan kepada institusi tertentu, dalam hal ini Bapas," kata Aziz. 

Terkait agenda selanjutnya, kata Yanuar, akan segera diinfokan kepada khalayak. 

Yanuar juga menjelaskan, nantinya akan ada pesan kepada simpatisan Rizieq Shihab yang dikeluarkan hari ini. 

Habib Rizieq Shihab sendiri sudah tiba di Petamburan pada pagi ini dan disambut oleh keluarga dan simpatisan. 

 

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menjelaskan, Rizieq Shihab menjalani pembebasan bersyarat pada Rabu (20/7/2022) setelah menjalani pidana sejak 12 Desember 2020.

Menurut Rika Apriyanti, HRS telah memenuhi syarat mendapatkan pembebasan bersyarat.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Rika Aprianti mengonfirmasi hal tersebut.

"(Rizieq) telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi," ungkapnya dikutip dari Antara, Rabu.

Rika mengatakan Habib Rizieq telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 sehingga bisa bebas hari ini.

"Resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB," ujarnya.

Baca juga: Ketua PN Lantik Khairuddin Wakil Ketua DPRK Aceh Utara

Baca juga: ISLAM, Mengharamkan Pernikahan Beda Agama untuk Menjaga Aqidah dan Keturunan

Baca juga: Unik dan Tak Biasa! Viral Aksi Bapak-bapak Cuci Piring Pakai Beras, Warganet : Cuci Piring Tayamum

 

KompasTV: Rizieq Shihab: Saya Berstatus Tahanan Kota, Harus Buat Laporan Setiap Bulan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved