MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Narkotika Soal Ganja Medis, Ini Alasannya

MK RI menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Editor: Amirullah
Pixabay/Julia Teichmann
Ilustrasi ganja untuk medis. MK tolak legalisasi ganja medis 

Santi merupakan salah satu pemohon uji materi UU 35/2009 tentang Narkotika supaya Golongan I (yang didalamnya termasuk tanaman ganja) dapat digunakan untuk keperluan medis, sehingga sang putri, Pika, yang menderita celebrasy palsy bisa segera mendapat terapi ekstrak minyak ganja.

Dijelaskan Juru Bicara MK Fajar Laksono, uji materi UU Narkotika saat ini masih dalam pembahasan hakim konstitusi.

Kisah Santi perjuangkan ganja medis demi obat sang putri, serta perjalanan panjang, tak mudah dan melelahkan harus ditempuh untuk kesembuhan buah hatinya yang mengidap cerebral palsy.
Kisah Santi perjuangkan ganja medis demi obat sang putri, serta perjalanan panjang, tak mudah dan melelahkan harus ditempuh untuk kesembuhan buah hatinya yang mengidap cerebral palsy. (Twitter @andienaisyah)

"Perkara itu saat ini sedang dalam proses pembahasan internal setelah sidang terakhir digelar pada 7 Maret 2022 dan penyerahan kesimpulan pada 22 Maret 2022. Maret hingga kini proses pembahasan merupakan waktu yang wajar untuk pembahasan perkara," jelas Fajar kepada Tribunnews.com, Selasa (28/6/2022).

Fajar mengatakan, perkara dengan nomor 106/PUU-XVIII/2020 memang teregistrasi sejak 19 November 2019.

Menurutnya, persidangan perkara uji materi UU Narkotika cukup panjang karena prosesnya yang mencapai 12 kali sidang.

Lima sidang di antaranya beragendakan mendengarkan keterangan ahli/saksi yang diajukan oleh para pemohon.

"Bukan berarti didiamkan, bukan pula digantung, apalagi dilama-lamain, tapi karena memang proses persidangan secara natural berjalan lumayan panjang," kata Fajar.

Dituturkan Fajar, lama tidaknya penyelesaian suatu perkara pengujian undang-undang (PUU) tak hanya bergantung semata-mata pada MK, melainkan juga ditentukan para pihak lainnya.

"Misalnya, semakin banyak pemohon mengajukan ahli untuk didengar keterangannya dalam persidangan, walaupun semakin lengkap informasinya, tapi konsekuensinya semakin panjang waktu yang dibutuhkan," tutur dia.


Kendati demikian, Fajar tidak mengetahui kapan uji materi UU Narkotika akan diputuskan.

"Saya tidak bisa memprediksi, karena itu wilayah hakim, bergantung dinamika pembahasannya," ujarnya.

Sosok Santi Warastuti menjadi sorotan usai unggahan foto mengenai aksinya dalam Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu (26/6/2022) viral di media sosial.

Santi membawa poster besar bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis" di tengah keramaian warga.

Dalam aksi tersebut Santi terlihat didampingi seorang pria paruh baya bersama seorang anak yang tergolek lemah di stroller.

Rupanya, anak itu adalah Pika, buah hati Santi dan suaminya yang mengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved