MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Narkotika Soal Ganja Medis, Ini Alasannya

MK RI menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Editor: Amirullah
Pixabay/Julia Teichmann
Ilustrasi ganja untuk medis. MK tolak legalisasi ganja medis 

Usut punya usut, aksi tersebut bertujuan untuk mendesak hakim MK segera memutuskan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan.

Santi bersama suaminya Sunarta dan anaknya Pika datang dari Yogyakarta ke Jakarta untuk menyampaikan surat harapan ke MK terkait ini.

Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan agar Provinsi Aceh menjadi satu-satunya embarkasi bagi jamaah haji asal Indonesia ke Arab Saudi.
Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan agar Provinsi Aceh menjadi satu-satunya embarkasi bagi jamaah haji asal Indonesia ke Arab Saudi. (Dok DPR-RI)

Pasalnya, sudah hampir dua tahun MK tak juga memutuskan perkara uji materi tersebut.

Padahal, Pika yang mengidap cerebral palsy membutuhkan terapi minyak biji ganja atau CBD oil untuk mengupayakan kesembuhannya.

Gugatan uji materi UU 35/2009 tentang Narkotika dilayangkan Santi ke MK bersama dua ibu lainnya pada November 2020.

Anak dari kedua ibu tersebut juga tidak dalam kondisi sehat karena masing-masing menderita pneumonia dan epilepsi.

Dalam gugatannya ke MK, ketiga ibu mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.

Pasal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi mereka untuk mendapatkan pengobatan bagi sang buah hati.

Oleh karenanya, ketiganya ingin MK melegalkan penggunaan narkotika golongan I agar buah hati mereka bisa mendapat pengobatan.

Selain tiga ibu tersebut, beberapa lembaga lainnya juga ikut menjadi penggugat dalam perkara ini, yakni ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, dan EJA.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Narkotika dari Santi Warastuti Dkk Soal Ganja Medis

Baca juga: Komisi V DPR Aceh Dukung Legalisasi Ganja, Selain Bermanfaat untuk Medis, Juga Bisa Menambah PAD

Baca juga: Guru Besar Universitas Pandjajaran Nilai Penggunaan Ganja untuk Medis adalah Tantangan dan Peluang

Baca juga: Polemik Ganja Medis, Ternyata MPU Aceh Sudah Mengeluarkan Fatwa Penggunaan Narkotika di Tahun 1993

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved