Berita Langsa
Polisi Ringkus 7 Tukang Pungli di Hutan Wisata Mangrove Langsa
Tim Opsnal gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Barat, Polres Langsa meringkus tujuh tukang parkir
LANGSA - Tim Opsnal gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Barat, Polres Langsa meringkus tujuh tukang parkir.
Mereka diamankan diduga melakukan pungutan liar atau pungli di lokasi wisata Hutan Mangrove Kuala Langsa.
Ketujuh orang yang diamankan itu adalah SAF (33), TJ (33), TR (33), HW (24), WY (26), TH (40), serta HD (32).
Mereka semuanya nelayan yang juga warga Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Harwanto SH kepada Serambi, Selasa (19/7/2022), menyebutkan, sebelumnya pada Minggu (17/7/2022) pihak berwajib mendapat informasi di Ekowisata Mangrove Forest Park Gampong Kuala Langsa kerap terjadi pungli oleh oknum petugas parkir.
Bahkan, jelas AKP Lilik, informasi pungli ini berkembang di media sosial dan media online yang menyebutkan banyak pengunjung di lokasi wisata itu mengeluh atas pungli.
"Mereka ditangkap Minggu (17/7) sekira pukul 16.00 WIB.
Penangkapan mereka berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi pungli di tempat parkir Ekowisata Manggrove Forest Park," kata AKP Lilik.
AKP Lilik mengatakan, pemungutan uang parkir tertulis hanya Rp2.000.
Baca juga: Satgas Saber Pungli Sidak ke Sejumlah Kantor Pelayanan di Bener Meriah
Baca juga: Wakil Ketua DPRA Tinjau Proyek Pembangunan Rumah Duafa di Abdya, Safaruddin: Jangan Coba-coba Pungli
Namun, oleh mereka meminta uang parkir Rp5.000.
Pungutan tersebut juga tidak sesuai dengan karcis yang dikeluarkan pengelola CV Ayudhia Management.
Kapolsek mengatakan, pungli tersebut diduga digunakan oleh pemuda setempat.
Mereka juga bekerja sebagai buruh harian lepas dan menjadi petugas parkir di saat hari-hari lebaran dan hari libur.
Sementara informasi yang berkembang di media sosial, banyak pengunjung wisata berkunjung ke ekowisata mangrove mengeluhkan pungli biaya parkir, sehingga tim Opsnal Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Saat tim Opsnal Gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Barat mendatangi lokasi, langsung menangkap ketujuh pelaku pungli tersebut," kata AKP Lilik Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti uang Rp 150 ribu dengan pecahan Rp 5.000 sebanyak 30 lembar, serta tiket parkir, baik sepeda motor maupun mobil.