Tak Bayar Pajak Lebih 2 Tahun, Samsat Akan Hapus Data Kendaraan Mobil dan Motor, Bakal Jadi Bodong?
Data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sekurang-kurangnya lebih dari dua tahun akan dihapus.
SERAMBINEWS.COM - Data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sekurang-kurangnya lebih dari dua tahun akan dihapus.
Keterlambatan membayar pajak itu juga dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Saat ini pihak Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait aturan baru tersebut.
Melansir Kompas.com, Tim Pembina Sistem Administrasi Manuggal Satu Atap (Samsat) Nasional berencana memperketat aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun usai habis masa berlaku STNK.
Hal tersebut, guna mendorong pemilik kendaraan agar taat melaksanakan kewajiban pajaknya, sehingga data kepemilikan terkait sepeda motor atau mobil terus diperbaharui, di samping meningkatkan pendapatan nasional.
Pasalnya, berdasarkan database DASI - Jasa Raharja sampai Desember 2021 terdapat 40 juta kendaraan yang belum melunasi pajak.
Jumlah ini merupakan 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, kondisi terkait sungguh ironi sebab secara kasat mata kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat.
Lalu seiring dengannya, potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan yang membahayakan jiwa otomatis akan terus mengalami peningkatan.
"Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” ujarnya di keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).
Adapun rencana penerapan kebijakan itu, akan dilakukan secara bertahap yang diawali dengan sosialisasi. Untuk landasan hukumnya, ialah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sosialisasi dimaksud, meliputi proses atas pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya dua tahun.
“Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan," kata Rivan.
"Terakhir, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Tim Pembina Sistem Administrasi Manuggal Satu Atap (Samsat) Nasional berencana memperketat aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun usai habis masa berlaku STNK.
Hal tersebut, guna mendorong pemilik kendaraan agar taat melaksanakan kewajiban pajaknya, sehingga data kepemilikan terkait sepeda motor atau mobil terus diperbaharui, di samping meningkatkan pendapatan nasional.
Pasalnya, berdasarkan database DASI - Jasa Raharja sampai Desember 2021 terdapat 40 juta kendaraan yang belum melunasi pajak.
Jumlah ini merupakan 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, kondisi terkait sungguh ironi sebab secara kasat mata kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat.
Lalu seiring dengannya, potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan yang membahayakan jiwa otomatis akan terus mengalami peningkatan.
"Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” ujarnya di keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).
Adapun rencana penerapan kebijakan itu, akan dilakukan secara bertahap yang diawali dengan sosialisasi.
Untuk landasan hukumnya, ialah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sosialisasi dimaksud, meliputi proses atas pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya dua tahun.
“Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan," kata Rivan.
"Terakhir, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Data Jasa Raharja mencatat ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan nominal potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 Triliun.
Untuk menutupi kerugian itu, diperlukan upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap Instansi di Samsat.
Melansir CNN, Dari sisi Polri, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui upaya penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas.
Salah satunya melalui penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Adapun untuk menerapkan UU Nomor 22 2009 dan mendapatkan informasi status perpajakan kendaraan bermotor, Korlantas Polri melakukan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
E-TLE adalah sistem berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas.
Sementara dari sisi Kemendagri, upaya yang dilakukan adalah dengan mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan UU Nomor 28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat (2) dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait PKB.
Selain itu, Kemendagri juga dapat memberikan relaksasi berupa penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2 dan denda progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB.
Kemendagri juga memberikan edaran ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk pemanfaatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam optimalisasi pendapatan PKB.
Dari sisi Jasa Raharja adalah melalui support validitas data, alamat dan kontak pemilik kendaraan melalui pembangunan sistem integrasi single data kendaraan.
Jasa Raharja juga melakukan sosialisasi dan mengedukasi kepada pemilik kendaraan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar PKB.
Disebutkan pula, guna mendorong kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan denda progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.
Adapun data kepemilikan kendaraan bermotor yang bakal menjadi lebih terorganisasi itu, nantinya digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi perlindungan dasar, baik bagi para pengguna jalan maupun pemilik kendaraan oleh pemerintah.
Baca juga: Abu Ilot Peusijuek Pj Bupati Pidie, Disambut Seperti Raja
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024,Prodi Ilmu Politik FISIP USK & Panwaslih Sabang Bentuk Relawan Anti Money Politic
Baca juga: Data 40 Juta Kendaraan Terancam Dihapus Gegara Tak Bayar Pajak
Sebagian telah tayang di Kompas.com: Ada 40 Juta Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak, Siap-siap Data Dihapus