Berita Pidie
281 Pasutri di Pidie Kompak Ajukan Gugat Cerai ke Mahkamah, Faktor Ekonomi jadi Motif Utama
Dedy menjelaskan, alasan pasutri melakukan cerai gugat dan cerai didominasi karena faktor himpitan ekonomi. Sehingga menyebabkan timbulnya benih...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Dedy menjelaskan, alasan pasutri melakukan cerai gugat dan cerai didominasi karena faktor himpitan ekonomi. Sehingga menyebabkan timbulnya benih-benih tidak akur terjadi dalam rumah tangga.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Mahkamah Syar'iyah Sigli, Pidie mencatat 281 pasangan suami istri atau pasutri mengajukan cerai ke mahkamah tersebut.
Ramainya pasutri mengajukan gugat cerai (istri gugat suami) dan cerai talak (suami gugat isteri) ke Mahkamah Syar'iyah Sigli, terhitung Januari hingga Juli 2022.
"Untuk perkara gugat cerai mendominasi di Mahkamah Syar'iyah Sigli berjumlah 223 perkara," kata Ketua Mahkamah Syar'yah Sigli, Fauziati SAg MAg, melalui Panitera Muda Hukum, Dedy Afrizal SHI MH, kepada Serambinews.com, Kamis (21/7/2022).
Ia menyebutkan, untuk perkara cerai talak selama tujuh bulan berjumlah 58 perkara.
Saat ini, Mahkamah Syar'iyah Sigli telah memutus perkara cerai talak berjumlah 46 perkara sehingga menyisakan 12 perkara.
Sementara perkara cerai gugat telah putus 202 perkara, sehingga tersisa 21 perkara.
Sisa perkara cerai gugat maupun cerai talak tetap dituntaskan tahun 2022.
Dedy menjelaskan, alasan pasutri melakukan cerai gugat dan cerai didominasi karena faktor himpitan ekonomi.
Baca juga: Gugat Cerai di Aceh Besar Tinggi, Hingga Juli 2022 Sudah 300 Kasus
Sehingga menyebabkan timbulnya benih-benih tidak akur terjadi dalam rumah tangga.
Sehingga suami dan istri saling menyalahkan.
" Jadi alasan faktor ekonomi tidak terkait dengan faktor lainnya. Misalnya, ribut terus menerus dalam rumah tangga, bukan karena faktor ekonomi," jelasnya.
Menurutnya, setiap alasan penyebab cerai suami isteri yang diungkap majelis hakim dalam persidangan sehingga dkietahuinya.
Ia menyebutkan, pada Januari tahun 2022, terungkap dalam persidangan alasan pasutri melakukan cerai gugat dan cerai talak dengan beragam faktor.