Berita Pidie
Dinas Kesehatan Pidie dan Mahkamah Syar’iyah Sigli Tandatangani MoU Kerjasama, Ini Tujuannya
MoU ini sebagai upaya promotif-preventif penekanan angka permohonan dispensasi perkawinan
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
MoU ini sebagai upaya promotif-preventif penekanan angka permohonan dispensasi perkawinan
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dinas Kesehatan Pidie dan Mahkamah Syar’yah, Sigli, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (Mou).
MoU ini sebagai upaya promotif-preventif penekanan angka permohonan dispensasi perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi pemohon dispensasi perkawinan.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Mahkamah Syar'iyah Sigli, Rabu (20/7/2022).
Dispensasi perkawinan--pemberian izin permohonan pernikahan.
Penandatanganan Mou, dilaksanakan di kantor Mahkamah Syar’iyah, Sigli.
Hadir dalam acara tersebut Pj Bupati Pidie Ir. Wahyudi Adisiswanto, M.Si, Sekda Pidie H. Idhami, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Pidie dr Arika Husnayanti Aboebakar, Sp.OG, (K), Ketua Mahkamah Syar’iyah, Sigli Fauziah, Ns.Ag, M.Ag, serta beberapa pejabat terkait lainnya.
Penjabat bupati Pidie Ir Wahyudi Adisiswanto, M.Si, menyampaikan bahwa Pemkab Pidie telah mengeluarkan Peraturan bupati Pidie Nomor 54 tahun 2018 tentang pemeriksaan Kesehatan bagi setiap calon pengantin.
Dengan begitu, setiap calon pengantin yang ingin melangsungkan perkawinan wajib terlebih dahulu melakukan pemeriksaan Kesehatan.
Meliputi pemeriksaan fisik, pemeriksaan status gizi, pemeriksaan penunjang, yaitu pemeriksaan hemoglobin, pemeriksaan golongan darah, gula darah, HIV,IMS/Sifilis dan pemeriksaan status imunisasi tetanus toksoid.
“Karena itu kami pandang sangat penting bagi setiap calon pengantin untuk memperoleh pelayanan Kesehatan reproduksi sesuai standar yang telah ditetapkan.
Baca juga: Mungerje Bur Telege Perhelatan Perkawinan Gayo di Alam Terbuka
Baca juga: USK Kembali Luluskan 15 Dokter Spesialis
Sehingga dalam rangka pemberian rekomendasi pernikahan juga akan tepat sasaran yang dapat mengurangi resiko kematian ibu dan anak” tegas mantan Direktur Perencanaan Pengendalian Kegiatan Operasi Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.
Lanjut dia, sekarang ini masyarakat Indonesia, khususnya warga Pidie masih menghadapi persoalan Kesehatan reproduksi, antara ditandai dengan masih tingginya angka kematian ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
Ini disebabkan calon pengantin yang tidak mempunyai cukup pengetahuan dan informasi tentang Kesehatan reproduksi dalam berkeluarga sehingga setelah menikah kehamilan sering tidak direncanakan dengan baik, serta tidak didukung oleh status kesehatan yang optimal.
Hal ini tentu dapat menimbulkan dampak negatif seperti adanya risiko penularan penyakit, komplikasi kehamilan, kecacatan bahkan kematian ibu dan bayi.
Mencegah Risiko Tinggi
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Pidie, dr Arika Husnayanti Aboebakar mengatakan, rekomendasi kesehatan ini harus didukung dengan pemeriksaan terhadap calon pengentin.
Hal ini guna mencegah buruk pada saat terjadi pernikahan muda berdampak belum cukup matang sistem reproduksi sehingga bisa memengaruhi kesehatannya.
"Bisa saja terjadi penyakit hipertensi kehamilan usia muda. Cepat nikah di usia muda juga bisa berisiko tinggi saat kehamilan.
Makanya rekomendasi ini untuk mencegah kematian ibu saat melahirkan di usia muda," pungkasnya.(*)
Baca juga: Ini Strategi Dinas Kesehatan Pidie Turunkan Angka Kematian Ibu Hamil dan Bayi