Qanun Tambang

Pemerintah Aceh akan Legalkan Tambang Minyak Rakya dengan Qanun

Mahdinur mengatakan, rapat rencana melegalkan kegiatan Pertambangan Minyak Tradisional ini, dilakukan sebagai persiapan awal untuk pelaksanaan tata c

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Komisi III DPRA, Khairil Syahrial, bersama Kadis ESDM Aceh, Mahdinur sedang berikan penjelasan terkait pembahasan raqan tambang Migas, di ruang rapat Dinas ESDM Aceh, Rabu (21/7/2022). 

Laporan Herianto l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh bersama DPRA dan BPMA, dalam waktu dekat ini, akan melegalkan tambang minyak bumi ilegal yang banyak beroperasi di Aceh dengan aturan qanun tambang minyak bumi, yang kini rancangan qanun sedang dibahas DPRA.

“Tahapan pembahasan rancangan qanunnya saat ini sudah mencapai 90 persen. Menunggu rancangan qanunnya di sahkan DPRA, kita terus bekerja membuat persiapan pelaksanaan tahapan melegalkan tambang ilegal itu bersama DPRA, BPMA, Pertamina, Rekanan Migas dan pihak Kabupaten/Kota,” kata Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir Mahnidur MM dalam acara rapat Melegalkan Kegiatan Pertambangan Minyak Tradisional di Aceh, Kamis (21/7) di aula Dinas ESDM Aceh.

Mahdinur mengatakan, rapat rencana melegalkan kegiatan Pertambangan Minyak Tradisional ini, dilakukan sebagai persiapan awal untuk pelaksanaan tata cara melegalkan tambang minyak ilegal milik rakyat menjadi tambang minyak bumi rakyat yang legal.

Ramai Warga Luar Aceh Bekerja di Tambang Emas Ilegal di Geumpang, Diskertran Pidie Respon Begini

Dalam rapat ini, kata Mahdinur, Dinas ESDM Aceh, mengundang Ketua Komisi III DPRA, Khairil Syahrial , Kepala BPMA Teuku Muhammad Faisal, Asisten III Setdakab Aceh Timur, Darmawan, Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh Timur, Khairun Hafis dan Asisten I Setdakab Aceh Tamiang Syahri. Selain itu, ada juga hadir dari pihak PT PGE, Pertamina serta lembaga teknis lainnya.

Dalam paparannya, Kadis ESDM Aceh mengungkapkan, di Aceh ada 288 titik lokasi tambang minyak bumi ilegal yang tersebar di tiga kabupaten. Di Kabupaten Bireuen, ada 160 titik lokasi, tersebar di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Peusangan, Gampong Alue Punoe (Dusun Alue Seuke dan Dusun Boe Minyak, ada 120 titik.

Selanjutnya di Kecamatan Jeumpa, Gampong Blang Seupung, Cot Mugoe, Mon Mane Gampong Abue Usong ada 35 titik lokasi, Kecamatan Peudada, Gampong Blang Pati, Buket raya ada 2 titik lokasi dan Kecamatan Juli, Gampong Kreung Simpo Km 17, ada 3 titik lokasi.

Kabupaten  Aceh Timur ada 121 titik lokasi, tersebar di dua kecamatan yaitu Kecamatan Rantau Peureulak, Gampong Pasir Putih, Bhom Lama, Buket Pala, Alue Udep, Mata Ie, Seunebok Dalam, Pulo Blang, Seuneubok Muda, Beurandang, Blang Barom ada 120 titik dan Kecamatan Peureulak Timur, Gampong Seuneubok Lapang, ada 1 titik lokasi.

Kabupaten Aceh Tamiang, ada tujuh titik lokasi, di Kecamatan Tamiang Hulu, Gampong Bandar Khalifah, Harum Sari, Wono Sari, Alur Tani II.

VIDEO Viral Seorang Pekerja Tambang Salat di Atas Truk

Mahdinur mengungkapkan, ada beberapa regulasi yang terkait dengan pengelolaan sumur minyak bumi untuk masyarakat tersebut.

Untuk sumur tua minyak bumi, ada aturan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 menyebutkan, sumur tua adalah, sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 an dan pernah diproduksi serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terkait Kontrak Kerja Sama dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktornya.

Sumur Ilegal, tidak sama dengan sumur tua. Selanjutnya sumur minyak yang berada di wilayah kerja, ada regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2003 menyebutkan, pemilik wilayah kerja bertanggung jawab terhadap eksploitasi dan eksplorasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam wilayah kerjanya.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2003, dalam pasal 2 menyebutkan, dalam hal kontraktor tidak mengembangkan penemuan lapangan struktur yang pernah diproduksi, a) Kontraktor mengusulkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain kepada Menteri untuk mengembangkan lapangan struktur dimaksud atau, b) Kontraktor mengembalikan lapangan /struktur kepada Menteri.

Sedangkan untuk Non Wilayah Kerja, ungkap Mahdinur, ada Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 dan Peraturan Menteri  ESDM Nomor 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Kerja dan Gas Bumi.

Rancangan Qanun Tambang Minyak Bumi yang sedang dibahas Komisi III DPRA untuk melegalkan tambang minyak bumi rakyat di Aceh itu, kata Mahdinur, isinya diselaraskan dengan berbagai regulasi tambang minyak bumi rakyat yang diatur oleh pusat, sehingga pada saat rancangan qanun itu nanti disahkan oleh DPRA tidak bertentangan lagi dengan aturan ditingkat pusat dan ketika diusulkan ke pusat untuk klarifikasi ke Mendagri dan Menteri ESDM lembaga terkait lainnya di pusat, tidak bermasalah lagi, sehingga qanun itu bisa secepatnya di masukkan ke dalam lembaran daerah untuk dilaksanakan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved