Qanun Tambang

Pemerintah Aceh akan Legalkan Tambang Minyak Rakya dengan Qanun

Mahdinur mengatakan, rapat rencana melegalkan kegiatan Pertambangan Minyak Tradisional ini, dilakukan sebagai persiapan awal untuk pelaksanaan tata c

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Komisi III DPRA, Khairil Syahrial, bersama Kadis ESDM Aceh, Mahdinur sedang berikan penjelasan terkait pembahasan raqan tambang Migas, di ruang rapat Dinas ESDM Aceh, Rabu (21/7/2022). 

Ketua Komisi III DPRA, Khairil Syahrial, tahapan pembahasan rancangan qanun tambang minyak bumi sudah antara legislatif dan eksekutif sudah selesai 90 persen dan kini tinggal penetapan jadwal Rencana Dengar Pendapat Umum (RDPU) di dua daerah yaitu di Aceh Timur dan Bireuen.

Setelah mendengar penjelasan dari Ketua Komisi III DPRA, Khairil Syahrial, peserta yang hadir dalam rapat melegalkan tambang minyak bumi rakyat, jadi senang. Kadis ESDM Aceh, Mahdinur mengatakan, sebelum kita mengakhiri rapat ini, terlebih dahulu, peserta rapat perlu mendengar hasil rapat yang akan ditindak lanjuti seusai rapat.

Hasil rapat yang perlu ditindak lanjuti, kata Mahdinur, poin a) Pemerintah Aceh/Dinas ESDM bersama BPMA akan memfasilitasi pembentukan Satgas dalam rangka pemetaan kluster-kluster penambangan minyak tradisional. Poin b) Anggota Tim Satgas terdiri dari unsur Dinas ESDM Aceh, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan Forkopimda Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, poin c) Gubernur Aceh akan menugaskan BPMA untuk menyiapkan Pedoman Tata Kelola (PTK) pelaksanaan sumur tradisional sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mahdinur mengatakan, pertemuan hari ini dilakukan, di samping untuk menyikapi arahan dari Presiden terkait penanganan tambang minyak bumi milik rakyat, juga menyikapi saran dari sejumlah anggota DPRA yang disampaikan dalam Sidang Paripurna minggu kemarin, kepada Pj Gubernur Aceh.

DPRA meminta Pj Gubernur Aceh, bisa menata tambang minyak bumi ilegal yang sudah banyak menelan korban jiwa di Aceh, baik yang berada di wilayah kerja sama  maupun di luar wilayah kerja tambang minyak bumi,  dimana dalam operasionalnya belum memenuhi pernyataan teknis tambang rakyat yang bebas dari bahaya.(*)    

Penjual di Pasar Aceh Shoping Center Lama Minta Dibangun Gedung Baru, Begini Tanggapan Pj Wali Kota

Turnamen Tenis Piala Pangdam Bukit Barisan, Ganda Putra Aceh Faisal Aidil/Iqbal Bilal ke Final

Aminullah Kembali Dijodohkan, Kali Ini dengan Haji Uma Sebagai Pasangan Cagub-Cawagub Aceh 2024

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved