Berita Langsa

Toke Seum Minta Pj Gubernur Aceh Kabul Usulan Pembebasan Lahan Masjid dan Dayah di Langsa dalam DOKA

Usulan DOKA itu meliputi untuk kegiatan pembebasan lahan pembangunan Masjid Al Saghirah Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE 

Usulan DOKA itu meliputi untuk kegiatan pembebasan lahan pembangunan Masjid Al Saghirah Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE, meminta Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengabulkan usulan Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) Pemko Langsa tahun 2023.

Usulan DOKA itu meliputi untuk kegiatan pembebasan lahan pembangunan Masjid Al Saghirah Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kemudian pembebasan lahan untuk Dayah Jabal Rahmah Gampong Alue Pinang, Kecamatan Langsa Timur, yang keduanya Rp 1 miliar.

Menurut Toke Seum, sapaan akrap Wali Kota, kedua usulan menggunakan DOKA jatah Kota Langsa itu ditolak oleh Bappeda Aceh, dengan alasan yang tidak jelas. 

"Kami berharap Pj Gubernur merespon atau mengabulkan kedua usulan itu dalam DOKA 2023," ujar Wali Kota Langsa, Rabu (21/7/2022).

Baca juga: Toke Seum Sesalkan Pemerintah Aceh Coret Usulan Pembebasan Tanah Masjid & Dayah di Langsa dari DOKA

Sementara itu, tambah Toke Seum, pada tahun 2018, 2019, 2020 dan 2022, kegiatan pengadaan tanah baik untuk sarana ibadah dan umum lainnya bisa direalisasikan dengan DOKA.

Bahkan tahun 2022 ini melalui DOKA jatah Kota Langsa, juga ada item pembebasan lahan untuk prasarana olahraga di Gampong Sungai Pauh Rp 580 juta yang terealisasikan. 

Jadi, pembatalan usulan Pemko Langsa untuk pembebasan lahan untuk masjid dan dayah tahun 2023 melalui DOKA sangat tidak beralasan.

"Maka kami berharap respon baik Pak Pj Gubernur," terangnya.

Alasan Toke Seum, mengapa dua item pengadaan tanah untuk dayah dan masjid itu tetap harus dipertahankan masuk dalam DOKA 2023 jatah Kota Langsa, karena ini jelas untuk kepentingan ummat atau masyarakat.

Baca juga: Turun Drastis Hingga 70 Persen, Ini Jumlah DOKA Diterima Aceh Utara Pada Tahun 2023 

Apalagi, menurut Wali Kota, Aceh adalah daerah Serambi Mekah, sehingga program-program syariat Islam harus mendapat dukungan serius Pemerintah Aceh. 

Bukan sebaliknya, malah ada hambatan oleh oknum pejabat tertentu.

Toke Seum yakin Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki akan merespon 2 item usulan pengadaan tanah untuk pembangunan dayah dan masjid oleh Pemko Langsa dalam DOKA tahun 2023.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved