Berita Langsa
Toke Seum Minta Pj Gubernur Aceh Kabul Usulan Pembebasan Lahan Masjid dan Dayah di Langsa dalam DOKA
Usulan DOKA itu meliputi untuk kegiatan pembebasan lahan pembangunan Masjid Al Saghirah Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
"Karena seperti kita tahu bahwa selama menjabat Pangdam IM berapa tahun silam, beliau (Achmad Marzuki) merespon baik semua program-program syariat Islam di Aceh," imbuh Wali Kota Langsa.
Baca juga: 20 Persen DOKA Dipotong untuk JKA, Daerah Semakin Sulit Berkembang
Toke Seum Kecewa Dibatalkan Bappeda Aceh
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Langsa Usman Abdullah, SE atau Toke Seum menyesalkan keputusan Pemerintah Aceh yang mencoret dua usulan pengadaan tanah dan masjid di daerah ini dari Dana Otoronomi Khusus (Otsus) atau DOKA tahun 2023 mendatang.
Padahal pengajuan pengadaan tanah Dayah Jabal Rahmah di Gampong Alue Pineung Rp 500 juta dan Masjid Gampong Pondok Keumuning Rp 500 juta, termasuk sertifikat dan pengkajian KJPP Rp 80 juta totalnya Rp 1.080.000.000 jatah dari dana Otsus Kota Langsa.
"Kita sangat kecewa dengan tim anggaran Pemerintah Provinsi Aceh yang tidak menyetui pembebasan lahan untuk Masjid Pondok Keumuning dan Dayah Jabal Rahmah yang kita ajukan untuk Otsus tahun 2023," ujar Wali Kota, Senin (4/7/2022).
Menurut Toke Seum, yang anehnya pada tahun-tahun sebelumnya pengadaan tanah untuk dayah dan mesjid yang dimasukan usulannya oleh Pemko Langsa melalui dana Otsus jatah Kota Langsa tidak ada masalah.
Wali Kota Langsa juga sudah berjanji dengan masarakat Gampong Pondok Keumuning dan Alue Pineung, bahwa Pemko Langsa diakhir kepemimpinan Umara (Usman Abdullah - Marzuki Hamid) akan membantu untuk pembebasan lahan masjid dan dayah di tahun 2023 yang diusulkan tahun 2022.
Baca juga: Ketua DPRK Pidie Sesalkan Kebijakan Pemerintah Aceh Terkait DOKA 2023, Ini Poin yang Diprotes
"Namun ternyata tim anggaran Provinsi Aceh tidak menyetuinya, bahkan usulan dua kali dilakukan Bappeda, yakni pada April dan Juni 2022, tapi tetap mereka tolak,"jelasnya.
Padahal, tambah Toke Seum, dana otsus untuk usulan pembebasan/pengadaan tanah masjid dan dayah tersebut bukan dari Provinsi Aceh, tapi dana otsus hak atau jatah kabupaten/kota.
"Kita bukan meminta dana otsusnya Provinsi Aceh, namun yang kita usul itu adalah hak atau jatahnya dana Otsus Kota Langsa tahun 2023," paparnya lagi. (*)