Lifestyle
Buku Nikah Rusak atau Hilang? Begini Cara Gantinya di KUA, GRATIS Tanpa Dipungut Biaya
Begini cara mengganti buku nikah yang rusak atau hilang dengan datang ke KUA tanpa dipungut biaya alias gratis.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
Sebagai informasi, penggantian buku nikah yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya alias gratis.
Selain itu, bagi Anda yang ingin mengurus buku nikah yang hilang atau rusak, Anda hanya bisa mengurusnya di KUA asal tempat Anda menikah dahulu.
"Oiya untuk penggantiannya di KUA tempat menikah terdahulu ya," tulis akun Instagram @bimasilam
Soal buku nikah
Dilansir dari Kompas.com, buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama dan negara.
Buku nikah berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.
Biasanya, buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri yang telah melangsungkan akad nikah di depan petugas KUA.
Baca juga: Pamer Pasfoto Buku Nikah, Atta Halilintar Calon Suami Aurel Buat Studio Mini hingga Ucap Bismillah
Buku nikah merupakan dokumen pernikahan yang terbuat dari kertas.
Buku nikah bisa dipergunakan untuk keperluan administrasi pasutri seperti keperluan membuat akta kelahiran anak, administrasi bank, juga mengurus terkait kesehatan yang persyaratannya menggunakan buku nikah.
Buku nikah diterbitkan oleh KUA.
4 Tips Menjaga Keharmonisan dengan Pasangan Menurut dr Boyke
Seksolog dr Boyke Dian Nugraha, SPoG, MARS membagikan empat tips menjaga keharmonisan dengan pasangan terutama bagi pasangan suami istri (pasutri) yang sudah lama menikah.
Menjaga keharmonisan dalam rumah tangga terutama untuk pasangan yang sudah lama menikah memang sangat penting dilakukan.
Dalam proses perjalanan berumah tangga, seiring waktu pernikahan, konflik dapat terjadi bahkan terkadang merupakan hal yang wajar dalam sebuah pernikahan.
Maka dari itu, menjaga keharmonisan merupakan salah satu aspek penting dalam hidup rumah tangga.