Lifestyle

Buku Nikah Rusak atau Hilang? Begini Cara Gantinya di KUA, GRATIS Tanpa Dipungut Biaya

Begini cara mengganti buku nikah yang rusak atau hilang dengan datang ke KUA tanpa dipungut biaya alias gratis.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Ilustrasi buku nikah - Fani Aulia dan Moly Audina memperlihatkan buku nikah setelah melakukan ijab kabul di Masjid Raya Labui, Kecamatan Pidie, Senin (19/8/2019). 

Buku Nikah Rusak atau Hilang? Begini Cara Gantinya di KUA, GRATIS Tanpa Dipungut Biaya

SERAMBINEWS.COM - Begini cara mengganti buku nikah yang rusak atau hilang dengan datang ke KUA tanpa dipungut biaya alias gratis.

Bagi warga negara Indonesia yang sudah menikah secara resmi akan mendapatkan buku nikah.

Buku nikah sebagai bukti bentuk adanya perkawainan.

Buku nikah merupakan dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah secara agama dan negara.

Satu-satunya lembaga yang bisa mengeluarkan buku nikah ini adalah kantor urusan agama atau KUA.

Ada dua jenis buku nikah, yakni buku nikah warna merah maroon untuk pengantin laki-laki.

Baca juga: Akui Foto Buku Nikah yang Viral Itu Miliknya, Al Ghazali Masih Rahasiakan Identitas Calon Istri

Sementara untuk pengantin wanita mendapat buku nikah dengan warna cover hijau, untuk isinya sendiri tidak jauh berbeda dengan buku nikah milik suami.

Seiring berjalannya waktu, tak jarang buku nikah yang terbilang berukuran mini ini terkadang hilang atau rusak.

Lantas, bagaimana cara mengurus buku nikah apabila hilang dan rusak?

Dilansir dari akun Instagram Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI @bimaislam pada Sabtu (22/7/2022), apabila buku nikah mengalami kerusakan atau hilang, masyarakat dapat mengurus dan mendapat gantinya.

Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang

Jika buku nikah rusak, datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pas foto 2x3 latar biru.

Jika buku nikah hilang, datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan pas foto ukuran 2x3 latar biru.

Baca juga: Ratusan Kartu dan Buku Nikah dari KUA Dicuri, Dijual ke Penyedia Jasa Kawin Kontrak

Duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusah atau hilang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved