Jumat, 5 Juni 2026

Salam

Ganja Medis Belum Boleh

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Narkotika yang salah satunya mengenai ganja untuk medis

Tayang:
Editor: bakri

Bahkan, MK menyampaikan bahwa ketentuan pasal tersebut merupakan open legal policy atau bisa diubah sesuai kebutuhan.

“Tetapi MK mengakui bahwa itu adalah open legal policy, ya di bunyi Pasal 8 ayat 1 kalau pembentuk Undang-Undang sepakat memutuskan ya boleh diubah.

Kalau saya, bicara sebagai Fraksi PPP memang ingin merelaksasi itu.

Tetapi harus dengan aturan yang ketat dan sekali lagi kita tidak sedang bicara legalisasi ganja untuk rekreasi atau kesenangan, tidak.

Untuk medis dan dengan aturan yang ketat lagi,” terang Arsul.

Legalisasi penggunaan ganja dan jenis narkotika apapun serta untuk kebutuhan apapun, memang sangat riskan.

Dari tanggapan Arsul Sani tadi terlhat jelas mengenai kecemasannya terhadap penyalahgunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Bukan hanya Arsul, ada begitu banyak pemangku kepentingan di negeri ini yang juga cemas terhadap kemungkinan legalisasi hanji untuk medis.

Sebab, yang menjadi kekhawatoran adalah penyalahgunaan ganja kebutuhan medis untuk kepentingan yang lain.

Misalnya oleh para bandar dan pecandu narkoba.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyatakan keputusan MK sudah benar.

“Selama ini narkoba bukan pengobatan tapi sampingan, seperti menghilangkan rasa sakit saat berobat.

Jadi belum ditemukan narkoba sebagai obat untuk menyembuhkan penyakit,” ungkap Cholil.

Dalam sidang di MK, Aris Catur Bintoro (ahli dari pemerintah) menolak legalisasi ganja medis.

Aris yang spesialis saraf dan Ketua Kelompok Studi Epilepsi Perhimpunan Dokter Spesialis Syaraf Indonesia, menyatakan organisasi epilepsi dunia (ILEA) juga belum sepakat ganja bisa dipakai untuk terapi kesehatan.

Nah?!

Baca juga: Polemik Ganja Medis, Ternyata MPU Aceh Sudah Mengeluarkan Fatwa Penggunaan Narkotika di Tahun 1993

Baca juga: MUI Tunggu Permintaan Resmi Pemerintah dan DPR Soal Fatwa Ganja Medis

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved