Salam
Ganja Medis Belum Boleh
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Narkotika yang salah satunya mengenai ganja untuk medis
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Narkotika yang salah satunya mengenai ganja untuk medis.
Majelis Hakim MK menyampaikan tidak bisa membenarkan keinginan para pemohon terkait penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi.
Alasannya, golongan narkotika itu memiliki potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
MK mengatakan, karena belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon tidak bisa dipertimbangkan dan tidak bisa dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya.
“Baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata Hakim MK.
Majelis juga menyatakan bahwa fakta hukum terhadap adanya sejumlah negara yang melegalkan ganja menurut UU negaranya tidak serta merta membuat negara lain tidak mengoptimalkan pemanfaatan narkotika dimaksud.
Sebagaimana kita ketahui, dalam perkara yang tercatat pada Nomor 106/PUUXVIII/2020, pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal (6) ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 35/2009 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia Dokter Inggrid Tania MSi, penelitian seharusnya bisa dilakukan sebelum memutuskan ganja medis dapat legal atau tidak di Indonesia.
Baca juga: MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, Sarankan Pemerintah-DPR Revisi UU Narkotika
Baca juga: Kisah Santi, Ibu yang Memperjuangkan Ganja Medis untuk Obati Putrinya yang Menderita Cerebral Palsy
Namun, para peneliti di Indonesia juga tidak bisa lakukan penelitian itu karena terganjal UU Narkotika.
"Jadi, kuncinya sebetulnya regulasi pemerintah untuk mengizinkan, paling tidak penelitian ganja medisnya dulu.
Nanti semakin banyak penelitiannya tentu kita bisa me-review lalu diambil keputusan, apakah memang ganja medis ini betul-betul perlu dilegalisasi," kata Inggrid.
Sedangkan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan bahwa pemohon tidak perlu kecewa terhadap keputusan MK, karena masih ada jalan lain.
Arsul menjelaskan, masih ada jalan lain yakni melalui legislative review atau revisi UU Narkotika.
Karena, putusan MK itu tidak melarang untuk mengubah Pasal 8 ayat 1 mengenai penggunaan ganja untuk keperluan medis.