Berita Banda Aceh

Gugatan Tiyong Menang di PTUN, Begini Respon Kuasa Hukum Kemenkumham Aceh

mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen selaku Pengugat

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Plt Ketua Umum PNA, Samsul Bahri alias Tiyong menyampaikan pidato politik dalam acara pembukaan Kongres Luar Biasa (KLB) partai tersebut, di Aula Kampus Al Muslim, Bireuen, Sabtu (14/9/2019). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh selaku Tergugat menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen selaku Pengugat.

Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Tergugat Erlizar Rusli SH MH mengatakan sangat menghargai keputusan majelis hakim PTUN dalam kasus tersebut.

"Karena bagaimanapun hakim dalam mengambil keputusannya tentu dengan independensi yang kuat," ujar Erlizar kepada Serambinews.com, Jumat (22/7/2022).

Akan tetapi, ia menyatakan bahwa perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih ada kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

"Sehingga kami berpendapat bahwa putusan tersebut belum dapat dijadikan sebagai hukum yang mengikat para pihak terutama Tergugat sehingga  harus melaksanakan isi putusan PTUN tersebut," terangnya.

Baca juga: BREAKINGNEWS - Kabulkan Gugatan Tiyong, PTUN Banda Aceh Batalkan SK Kemenkumham Aceh

"Kami kuasa hukum akan mengkomunikasikan kembali dengan Kakanwil Kemenkuham Aceh  tentang sikap Tergugat apakah akan mengajukan banding atau tidak," tambah dia.

Terkait perihal itu, Erlizar berharap semua pihak cooling down terlebih dahulu dalam menyikapi  putusan perkara ini karena perkara belum berakhir hanya di tingkat PTUN.

"Tapi masih ada upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan oleh para pihak yang berperkara," tutup pengacara dari Kantor ERA Law Firm ini.

Sebelumnya diberitakan, PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang teregister dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA.

Gugatan itu terkait surat penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019. 

Baca juga: Sidang Gugatan PNA Hasil KLB Terhadap Kemenkumham Aceh Berlanjut

Keputusan itu diketahui dari Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB Bireun Imran Mahfudi usai mengikuti sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara E-Court pada Jumat (22/7/2022).

Berikut petikan bunyi putusannya.

1) Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2). Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor W.1.AH.11.03-877 perihal permohonan perubahan anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh tertanggal 6 Desember 2021.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved