Berita Banda Aceh
BREAKINGNEWS - Kabulkan Gugatan Tiyong, PTUN Banda Aceh Batalkan SK Kemenkumham Aceh
Gugatan itu terkait penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang teregister dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA.
Gugatan itu terkait penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019.
Keputusan itu diketahui dari Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB Bireun Imran Mahfudi usai mengikuti sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara E-Court pada Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Tiyong Gabung NasDem, Hadiri Rakernas dan Tekad Maju jadi Calon DPR RI
Baca juga: Viral Cara Menyetrika Rok Lipit Sekolah Bisa Rapi dan Tahan Lama, Akun TikTok Ini Ungkap Rahasianya
Berikut petikan bunyi putusannya.
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor W.1.AH.11.03-877 perihal permohonan perubahan anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kepngurusan Partai Nanggroe Aceh tertanggal 6 Desember 2021.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor W.1.AH.11.03-877 perihal permohonan perubahan anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kepngurusan Partai Nanggroe Aceh tertanggal 6 Desember 2021.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh hasil Kongres Luar Biasa Partai Nanggroe Aceh tahun 2019 yang telah diajukan oleh Penggugat.
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sejumlah Rp 321.000.
Baca juga: Irwandi Yusuf Tegaskan DPRA Tidak Berwenang Tolak PAW Tiyong dan Fahlevi Kirani
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Salman Khalik Alfarisi, Fatmawaty dan Riki Yudiandi selaku hakim anggota. "Alhamdulillah gugatan kita dikabulkan," kata Imran Mahfudi kepada Serambinews.com.
Dalam putusannya, PTUN Banda Aceh memerintahkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk mengesahkan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireuen yang telah diajukan oleh Penggugat.
"Kita mengapresiasi majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan yang telah diajukan karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan mengharapkan kepada Tergugat untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut, mengingat tahapan Pemilu 2024 telah dimulai," ujarnya.
Sebelumnya, PNA kubu Tiyong menggugat Kanwil Kemenkumham Aceh ke PTUN Banda Aceh, Senin 14 Februari 2022.
Upaya itu dilakukan setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly menguatkan keputusan Kanwil Kemenkumham Aceh yang pada pokoknya tidak dapat mengesahkan perubahan AD/ART serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB tahun 2019.(*)