Berita Banda Aceh

Gugatan Tiyong terkait Perkara PNA Menang di PTUN, Begini Respon Kuasa Hukum Kemenkumham Aceh

Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Tergugat, Erlizar Rusli SH MH mengatakan sangat menghargai keputusan majelis hakim PTUN Banda Aceh dalam kasus ter

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Erlizar Rusli, Kuasa Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh (tergugat) 

Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Tergugat, Erlizar Rusli SH MH mengatakan sangat menghargai keputusan majelis hakim PTUN Banda Aceh dalam kasus tersebut.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh selaku tergugat menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen selaku Pengugat.

Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Tergugat, Erlizar Rusli SH MH mengatakan sangat menghargai keputusan majelis hakim PTUN Banda Aceh dalam kasus tersebut.

"Karena bagaimanapun hakim dalam mengambil keputusannya tentu dengan independensi yang kuat," ujar Erlizar kepada Serambinews.com, Jumat (22/7/2022).

Akan tetapi, ia menyatakan bahwa perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih ada kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

"Sehingga kami berpendapat bahwa putusan tersebut belum dapat dijadikan sebagai hukum yang mengikat para pihak terutama tergugat sehingga  harus melaksanakan isi putusan PTUN tersebut," terangnya.

"Kami kuasa hukum akan mengomunikasikan kembali dengan Kakanwil Kemenkuham Aceh  tentang sikap tergugat apakah akan mengajukan banding atau tidak," tambah dia.

Baca juga: PNA Bantah Ada ‘Penumpang Gelap’ Terkait Usulan Nama Pj Bupati Aceh Jaya

Terkait perihal itu, Erlizar berharap semua pihak cooling down terlebih dahulu dalam menyikapi  putusan perkara ini karena perkara belum berakhir hanya di tingkat PTUN.

"Tapi masih ada upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan oleh para pihak yang berperkara," tutup pengacara dari Kantor ERA Law Firm ini.

Sebelumnya diberitakan, PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang teregister dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA.

Gugatan itu terkait surat penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019. 

Keputusan itu diketahui dari Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB Bireuen, Imran Mahfudi usai mengikuti sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara E-Court pada Jumat (22/7/2022).

Berikut petikan bunyi putusannya.

Baca juga: Pengurus DPW PNA Pijay Tolak SK Pembekuan yang Diteken Irwandi Yusuf

1) Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved