Berita Pidie
Istri Gugat Cerai Suami Dominasi Kasus di Pidie, Kadis SI Pidie: Buat Program Pra Nikah
Ratusan pasangan suami isteri (pasutri) di Pidie mengajukan gugat cerai ke Mahkamah Syar'yah (MS) Sigli
SIGLI - Ratusan pasangan suami isteri (pasutri) di Pidie mengajukan gugat cerai ke Mahkamah Syar'yah (MS) Sigli.
Dari data Januari hingga Juli tahun 2022, ternyata istri gugat cerai suami dominasi kasus di MS setempat.
Ketua Mahkamah Syar'yah Sigli, Fauziati SAg MAg melalui Panitera Muda Hukum, Dedy Afrizal SHI MH kepada Serambi, Kamis (21/7/2022), mengatakan, pihaknya mencatat 281 perkara pasutri yang sudah mengajukan gugat cerai.
Pasutri mengajukan gugat cerai (isteri gugat suami) dan cerai talak (suami gugat isteri) ke Mahkamah Syar'iyah Sigli, mulai Januari hingga Juli 2022.
"Untuk perkara gugat cerai mendominasi di Mahkamah Syar'iyah Sigli dengan jumlah 223 perkara," sebutnya.
Ia menjelaskan, untuk perkara cerai talak selama tujuh bulan terakhir berjumlah 58 kasus.
Saat ini, Mahkamah Syar'iyah Sigli sudah memutus cerai talak berjumlah 46 perkara.
Saat ini menyisakan 12 perkara.
Sementara cerai gugat sudah putus 202 perkara, sehingga tersisa 21 perkara.
Sisa perkara cerai gugat maupun cerai talak tetap dituntaskan pada tahun 2022.
Baca juga: Pasutri di Pidie Ramai-ramai Gugat Cerai, DSI Buat Program untuk Pasangan Menikah
Baca juga: Gugat Cerai di Aceh Besar Tinggi, Hingga Juli 2022 Sudah 300 Kasus
Dedy menjelaskan, alasan pasutri melakukan cerai gugat dan cerai didominasi karena faktor himpitan ekonomi.
Faktor ini menyebabkan timbulnya benih-benih tidak akur terjadi dalam rumah tangga antara suami dan isteri.
" Jadi alasan ekonomi tidak terkait dengan faktor lainnya.
Misalnya, ribut terus menerus dalam rumah tangga, bukan berawal dari faktor ekonomi," jelasnya.
Menurutnya, setiap alasan penyebab cerai suami isteri yang diungkap majelis hakim dalam persidangan.
Pada Januari tahun 2022, terungkap dalam persidangan jumlah alasan pasutri melakukan cerai gugat dan cerai talak dengan beragam faktor.
Adalah alasan zina, mabuk, judi, meninggalnya suami atau isteri, suami menjalani hukuman di penjara, dan delapan suami lakukan poligami.
Lalu, KDRT, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus suami isteri dalam rumah tangga, kawin paksa, dan 14 faktor ekonomi.
" Alasan yang dicatat majelis hakim hampir sama setiap bulan.
Alasan pasutri itu dicatat sendiri oleh majelis hakim saat digelar persidangan," pungkasnya.
Kepala Dinas Syariat Islam Pidie, Drh Fazli MSi kepada Serambi, Kamis (21/7/2022) mengatakan, angka perceraian tinggi akibat pengaruh media sosial yang susah dihindari.
Selain itu, faktor ekonomi dan lainnya yang menyebabkan rumah tangga menjadi retak.
Untuk itu, ungkapnya, pasangan yang hendak menikah perlu dibimbing agama dengan program pra nikah.
Bimbingan itu seputar tanggungjawab suami dan istri dalam berumah tangga.
Sehingga, perkawinan yang diarungi pasangan dalam rumah tangga betul-betul mapan dan tidak terpengaruh bisikan negatif.
Ia menyebutkan, program itu sudah ada hanya sempat terhenti faktor kurang anggaran.
Tapi, program itu tetap dilanjutkan.
Di mana Dinas Syariat Islam Pidie hanya memfasilitasi dengan menggandeng teungku dayah atau di KUA, yang terlibat langsung untuk membimbing pasangan pada saat pra nikah. (naz)
Baca juga: Para Istri di Aceh Besar Ramai-ramai Gugat Cerai Suami, Faktor Ekonomi jadi Motif Utama
Baca juga: 300 Pasutri di Aceh Besar Ramai-ramai Ajukan Cerai ke Pengadilan, Alasannya Bikin Miris