Jenderal Andika: Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang Diduga Motif Asmara, Suami Korban Buron
TNI mendalami dugaan motif asmara di balik kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang Jawa Tengah.
Pelanggaran THTI pada masa damai sudah masuk kategori tindak pidana militer.
"Dia dinyatakan THTI karena tak terlihat di kesatuannya dan tidak ada izin kepada komandan batalyon."
"Maka oleh komandan batalyon dilaporkan ke pimpinan dibarengi dengan pelimpahan perkara ke penyidik Polisi Militer," kata Letkol Inf Bambang.
Namun terkait apakah ada keterlibatan suami korban dalam penembakan ini, Bambang mengatakan pihaknya belum mengetahui.
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab masalah itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan Koptu M saat ini belum berstatus desersi.
"Desersi itu ada aturannya, di atas 30 hari. Ini masih dibawah 30 hari jadi masih THTI," tegasnya.
Baca juga: Satu Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang Ditangkap, Dua Sepeda Motor Disita
Kondisi Korban Semakin Membaik
Sementara itu kondisi korban telah membaik.
Hal ini diungkapkan oleh sang ibu, Widiarti.
Selain itu, Widiarti juga mengungkapkan anaknya itu juga dalam kondisi psikis yang baik juga meski ada tembakan yang sempat dialaminya.
Bahkan, katanya, korban juga masih sempat menanyakan kondisi anaknya dan meminta sang ibu untuk menjaganya.
"Alhamdulillah keadaan anak saya kini sudah sangat membaik, sudah bisa ngomong, nanya anaknya, ibu suruh jaga. Enggak syok anak saya," katanya dikutip dari Tribunnews.
Di sisi lain, penjagaan terhadap korban di rumah sakit juga dilakukan oleh pihak TNI.
Hal ini diungkapkan oleh Dandim 0733 BS Semarang, Letkol Infanteri Honi Havana.