Berita Bireuen

Kutablang Larang Berburu Burung di Rawa Paya Nie

Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kutablang, Bireuen melarang warga untuk berburu burung dan menggunakan alat tangkap ikan

Editor: bakri
Dok Camat
Muspika Kutablang Bireuen, Senin (18/07/2022) bersama perangkat desa memasang papan larangan berburu burung dan menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan di kawasan rawa paya Nie, Kutablang Bireuen 

BIREUEN - Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kutablang, Bireuen melarang warga untuk berburu burung dan menggunakan alat tangkap ikan tak ramah lingkungan di kawasan Rawa Paya Nie.

Hal itu menyusul pemasangan larangan yang dihadiri Sekretaris Camat, Jusran SPd, Imum Mukim Teungku Chik Dimanyang, Said Fakhrurrazi, Imum Mukim Teungku Chik Umar, Tgk Ibrahim Idrus, Keuchik Gampong Buket Dalam, Amiruddin, Keuchik Gampong Kulu Kuta, Fakhruddin Ali, Posramil, dan Pospol Kutablang.

Pemasangan papan larangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan adat dua mukim di Kecamatan Kutablang terkait perlindungan, dan pengelolaan kawasan Rawa Paya Nie yang berkelanjutan.

Sebelumnya, Mukim Teungku Chik Dimanyang dan Mukim Teungku Chik Umar melakukan tahapan proses pembentukan regulasi mulai dari penjaringan aspirasi masyarakat di sekitar Paya Nie, proses sosialisasi, hingga penandatanganan kesepakatan.

Maklumat di papan itu melarang segala aktivitas penangkapan burung menggunakan senapan angin, dan alat tangkap jaring yang berpotensi memusnahkan spesies burung air di habitat Paya Nie.

Kemudian, melarang aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti setrum, racun, dan bom ikan.

Peraturan itu disertai dengan sanksi adat yang ditetapkan oleh peradilan adat.

Seperti diketahui, kegiatan pendampingan otoritas adat di Kutablang, Bireuen itu dilakukan LSM Aceh Wetland Foundation.

Mereka bekerja sama dengan LSM Selamatkan Hutan Hujan yang berbasis di Hamburg, Jerman, untuk melakukan penguatan kelompok masyarakat adat terkait pengelolaan kawasan di Aceh.

Sekcam Kutablang, Jusran SPd mengatakan, pihaknya sangat mendukung penerapan hukum adat atas upaya pelestarian Paya Nie.

Baca juga: Puluhan Spesies Burung Migran dari Asia dan Eropa Terlihat di Pesisir Timur Aceh

Baca juga: Burung dan Ayam Jago Selundupan Disita di Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa Belum Berikan Keterangan

Muspika akan membantu kedua mukim untuk melaksanakan serta mengawal penerapan aturan adat ini.

“Kami sangat mendukung keptutusan mukim, dan kita mengajak seluruh masyarakat Kutablang mendukung kebijakan ini,” kata Jusran, Rabu (20/7/2022).

Sementara Mukim Teungku Chik Dimanyang, Said Fakhrurrazi mengatakan, pihaknya memberlakukan aturan adat atas pertimbangan ekologis dan ekonomi masyarakat.

Faktanya saat ini, ikan endemis semakin menyusut dan aktivitas perburuan burung semakin marak.

Sehingga, mendorong pihaknya menguatkan status hukum atas perlindungan dan pengelolaan kawasan Paya Nie.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved