Selebriti

Nikita Mirzani Ditahan, Pengacara Sebut Kemungkinan Anaknya Arkana Menginap di Bui

Artis Nikita Mirzani ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Nikita Mirzani dan Fahmi Bachmid saat ditemui di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Artis Nikita Mirzani ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022). 

Nikita Mirzani ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.

"Benar (ditahan)," kata Fahmi kepada Tribunnews, Jumat (22/7/2022). 

Nikita Mirzani, menurut Fahmi, terlihat santai ketika mengetahui polisi resmi menahan dirinya atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra

"Niki santai aja," tutur Fahmi. 


Hal itu lantaran menurut Niki kasusnya ini bukanlah seperti kasus pidana yang melayangkan nyawa orang. 

"Karena kasusnya kasus receh, Hanya Pencemaran nama baik, Niki bukan pelaku teroris, bukan gembong Narkoba, bukan pembunuh berencana," ungkap Fahmi. 

"Tapi kasus ini luar biasa sekali prosesnya seperti Niki pelaku kejahatan luar biasa aja," pungkasnya. 

Baca juga: Polisi Resmi Keluarkan Surat Penahanan Nikita Mirzani, Ini Sejumlah Kasus yang Pernah Menjeratnya

Sebelumnya, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM.  

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan resminya. 

"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," Jumat (22/7/2022). 

Sebelum dilakukan penahanan Nikita turut diperiksa kesehatannya oleh tim dokter kepolisian. 


"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tutur Shinto. 

Baca juga: Tercatat, 12 Kasus Hukum Sempat Menjerat Nikita Mirzani, Prostitusi Online, Pencemaran Nama Baik

Sebagai informasi, Polresta Serang Kota sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Nikita Mirzani ditangkap karena mangkir dari pemeriksaan polisi sebanyak 2 kali.

Penyidik menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif.

Setelah jemput paksa dilakukan, penyidik langsung membawa Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota untuk langsung menjalani pemeriksaan.

Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.  

Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. 

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengacara Ucap Kemungkinan Arkana Menginap di Bui

Fahmi bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengatakan Arkana Mawardi, anak bungsu kliennya, tak mau pisah dari sang ibu.

Arkana ingin bersama Nikita Mirzani, ibunya yang sudah resmi ditahan di Polresta Serang Kota karena kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

"(Arkana) Nggak mau pulang," ujar Fahmi kepada Tribunnews, Jumat (22/7/2022). 


Saat ditanya kemungkinan sang anak ikut masuk ke dalam penjara, Fahmi membenarkan kemungkinan hal tersebut. 

" Iya. Anaknya ikutan (masuk ke dalam penjara)," ucapnya. 

Baca juga: Sejumlah Daerah di Aceh Berpotensi Cerah hingga Berawan

 

Baca juga: Banda Aceh Masuk Daerah Wajib Pakai MyPertamina untuk Beli Solar dan Pertalite, Pendaftaran Dibuka

Baca juga: 10 Makanan Ini Bisa Bikin Otak Cerdas dan Meningkatkan Fungsinya, Begini Penjelasan dr Zadiul Akbar

Tribunnews.com: Ditahan Polisi, Nikita Mirzani Santai, Pengacara Sebut Kasusnya Receh

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved