Berita Banda Aceh

Raker Dengan OJK Aceh, Haji Uma: Pinjaman Online dan Investasi Bodong Hancurkan Masyarakat

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada tahun 2021 sebanyak 6 investasi bodong dan 4000 lebih pinjaman online yang sudah dibekukan

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota Komite IV DPD RI, H. Sudirman dalam rapat kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Senin (18/7/2022) 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Praktik investasi bodong dan pinjaman online meningkat drastis di Indonesia.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada tahun 2021 sebanyak 6 investasi bodong dan 4000 lebih pinjaman online yang sudah dibekukan.

Di Aceh sendiri, investasi bodong dan Pinjaman online (fintech) juga marak dan tak sedikit masyarakat terjerat.

Salah satu yang mencuat adalah kasus investasi Yalsa Butik dengan kerugian masyarakat yang mencapai Rp 63 miliar.

Hal tersebut mencuat dalam rapat kerja Anggota Komite IV DPD RI, H. Sudirman dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Senin (18/7/2022).

Anggota Komite IV DPD RI, H. Sudirman dalam rapat kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Senin (18/7/2022)
Anggota Komite IV DPD RI, H. Sudirman dalam rapat kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Senin (18/7/2022) (FOR SERAMBINEWS.COM)

Dari keterangan H. Sudirman senator asal Aceh yang akrab disapa Haji Uma ini, Rapat kerja dengan OJK Aceh dilaksanakan dalam rangka pengawasan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

"Rapat kerja ini bagian dari pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan UU tentang OJK dengan fokus terkait industri keuangan non bank, terutama soal investasi bodong dan pinjaman online", ujar Haji Uma.

Baca juga: Polisi Tutup 58 Aplikasi Pinjol, Modus Operandi Ancam Sebarkan Data Peminjam

Menurut Haji Uma, selama ini dirinya menerima banyak keluhan masyarakat terkait investasi bodong dan pinjaman online.

Atas dasar tersebut, Haji Uma melaksanakan rapat dengan OJK guna mendapatkan data dan informasi dari OJK khususnya di Aceh.

"Maraknya investasi ilegal dan pinjaman online saat ini telah menjadi keresahan di masyarakat.

Hal ini ditandai banyaknya keluhan yang saya terima. Atas dasar ini kami melakukan rapat kerja dengan OJK Aceh", kata Haji Uma, Kamis (21/7/2022).

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa ribuan masyarakat Aceh ikut terjerat dan menjadi korban.

Hal ini berdasarkan laporan yang masuk ke OJK Aceh dan pihak kepolisian.

Misalnya apa yang dialami seorang IRT yang juga pelaku UMKM di Banda Aceh.

Baca juga: Istri Oknum Polisi Tipu 179 Warga dari 5 Kabupaten hingga Rugi Rp 4 Miliar, Modus Investasi Bodong

Dengan nominal pinjaman Rp 2,5 juta, tapi karena kelipatan bunga dan denda, akhirnya harus terutang hingga mencapai 47 juta

Untuk itu, masyarakat diharapkan untuk mengenali layanan pinjol dan investasi yang memiliki legalitas jelas dan terdaftar di OJK.

Salah satunya dengan menghubungi kontak 157 atau WA langsung ke nomor 0811 5715 7157.

Caranya dengan mengetik nama jelas lembaga pinjaman online atau investasi bodong, dalam satu sampai 3 menit sistem akan menjawab terdaftar atau tidaknya di OJK.

Dalam diskusi tersebut OJK juga memaparkan banyak hal termasuk menerapkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai layanan pinjaman berbasis Tekhnologi Informasi.

Baca juga: Saat Haji Uma Disambut Ramah di DPRK Banda Aceh, Bahas Agenda Penting dari DAU Hingga DOKA

Diakhir penyampaiannya, Haji Uma mengingatkan bahwa pinjol dan investasi ilegal akan menjadi wabah yang menghancurkan masyarakat.

Untuk itu, dirinya berpesan masyarakat jangan terpancing hal yang instan, namun akhirnya jadi terjerat.

"Pinjol dan investasi ilegal menjadi wabah yang menghancurkan.

Untuk itu, masyarakat jangan cepat terpancing kemudahan proses yang ditawarkan, karena akhirnya akan terjerat", tutup Haji Uma.(*)

Baca juga: Haji Uma Bantu Pengobatan Mantan Kombatan Eks Tripoli Pengawal Hasan Tiro

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved