Berita Banda Aceh

Hari Anak Nasional, KPI Aceh Sebut Tayangan Media Belum Ramah Anak

"Saya prihatin, saat ini masih banyak tayangan media yang tidak mengandung nilai edukasi dan pesan moral yang positif, serta tidak ada narasi dan

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
(Foto/Dok. Pribadi)
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, KPI Aceh, Putri Nofriza. 

"Saya prihatin, saat ini masih banyak tayangan media yang tidak mengandung nilai edukasi dan pesan moral yang positif, serta tidak ada narasi dan visualisasinya khas anak," kata Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, KPI Aceh, Putri Nofriza di Banda Aceh, Sabtu (23/7/2022).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menilai tayangan media elektronik saat ini belum ramah anak.

"Saya prihatin, saat ini masih banyak tayangan media yang tidak mengandung nilai edukasi dan pesan moral yang positif, serta tidak ada narasi dan visualisasinya khas anak," kata Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, KPI Aceh, Putri Nofriza di Banda Aceh, Sabtu (23/7/2022).

Menurutnya, saat ini platform media saat ini dapat mengendalikan perubahan perilaku seseorang. 

Terutama media visual, secara tidak langsung dapat menarik audiensnya masuk ke dalam dimensi yang ditampilkan.

Ia menggambarkan, jika seseorang diberi kesempatan melihat platform media saat jam kerja atau di jam produktif, secara tidak tidak langsung ia dapat menghabiskan waktu kurang lebih 15 -20 menit. 

"Belum lagi, jika ada hal menarik kita akan lebih menggunakan dari waktu tersebut," ujar komisioner yang pernah menjabat sebagai Ketua KPI Aceh tersebut.

Ia menyebutkan perilaku tersebut sangat berbahaya sangat jika ada tayangan televisi yang kurang mendidik, terlebih dapat diakses oleh anak-anak.

Misal lanjut Putri, seperti tayangan sinetron yang tayang pada prime time (jam tayang utama), acara reality show, atau program acara yang memang selayaknya anak jika menonton harus ada dampingan orang tua. 

Baca juga: Hari Anak Nasional Momentum Perkuat Sistem Perlindungan

Putri menegaskan, bahwa anak berhak mendapatkan tayangan yang sesuai dan pantas untuk ia konsumsi.

“Anak-anak harus mendapat perlindungan dari tontonan yang mengandung kekerasan, pornografi dan kekerasan seksual. Mereka juga harus mendapatkan perlindungan dalam kasus penegakan hukum,” ungkapnya.

Maka dari itu tutur Putri, perlu dampingan dari orang tua yang dapat menjelaskan kepada anak terkait tayangan yang sedang ditonton dan tidak melakukan pembiaran. 

Pasalnya lanjut dia, jika ada pembiaran, akan berefek pada sistem kerja otak anak, yang seharusnya diisi dengan hal-hal positif. 

"Misalnya saja ketika anak sedang menonton sinetron dengan orang tuanya, orang tua harus membimbing dengan menjelaskan bahwa isi dari yang ditampilkan pada tayangan tv adalah fiktif dan mungkin ada beberapa yang bisa diambil pelajaran dari hasil tayangan tersebut," jelasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran pada pasal 3 menyebutkan bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk meperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa serta mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Baca juga: VIDEO - Arkana Aidan Diadopsi di Hari Anak Nasional Oleh Ridwan Kamil

Kemudian lanjut Putri, pada pasal empat juga menyebutkan bahwa penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol, dan perekat sosial. 

Dari hal tersebut dapat diartikan, bahwa setiap tayangan yang disebarluaskan harus dapat membawa dampak positif kepada pemirsanya.

Alumni Magister Fisipol Universitas Iskandar Muda Aceh ini, menyampaikan sering berkembangnya zaman, masyarakat harus membentengi diri dari berbagai hal negatif dengan cara bisa “melek media” atau dalam bahasa lain memilah dan memilih yang baik yang telah disajikan oleh media. 

"Menjadikan platform media sebagai sarana mempermudah dalam mengakses informasi yang positif, yang dapat menjadikan kita lebih produktif," tegasnya.

Maka dari itu, ia mengajak agar orang tua dapat menyajikan tontonan televisi yang dapat memberikan informasi serta menambah wawasan terhadap situasi terkini kepada anak. 

Dia juga mengimbau kepada lembaga penyiaran untuk terus memberikan informasi yang valid dan akurat terhadap berbagai isu yang berkembang di masyarakat dengan berbagai program acara yang menarik serta menghibur tanpa mengesampingkan rambu-rambu P3SPS. 

Tentunya dengan demikian dapat memberikan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, control dan perekat sosial sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Penyiaran.

"Kita berharap kepada produser media untuk terus meningkatkan tayangan yang benar-benar mendidik, mengingat lembaga penyiaran adalah garda moral bangsa," pungkasnya.

Jika terdapat tayangan dari lembaga penyiaran baik radio maupun televisi yang tidak layak tayang, masyarakat dapat menghubungi kontak resmi KPI Aceh ke nomor 0811688001 pada jam kerja dari Senin - Jumat. 

Setiap aduan masyarakat yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti dengan segera. (*)

Baca juga: VIDEO - Di Mongolia Rayakan Hari Anak Perempuan Internasional dengan AKsi Protes

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved