Pengumuman Lelang BSI

Lelang Ulang BSI: Aset di Banda Aceh dan Aceh Besar Kembali Ditawarkan

Menunjuk Pengumuman Lelang terakhir pada Surat Kabar (Koran) Serambi Indonesia yang terbit tanggal 19 Agustus 2025 halaman 3........

|
Editor: IKL
For Serambinews
Pengumuman Lelang BSI 

PENGUMUMAN LELANG ULANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Menunjuk Pengumuman Lelang terakhir pada Surat Kabar (Koran) Serambi Indonesia yang terbit tanggal 19 Agustus 2025 halaman 3. Sesuai Penetapan Jadwal Lelang Nomor : JL-609/1/KNL.0101/2025 tanggal 09 September 2025, Nomor : JL-608/1/KNL.0101/2025 tanggal 09 September 2025 dan Nomor : JL-607/1/KNL.0101/2025 tanggal 09 September 2025. Berdasarkan pasal 6 UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. akan melakukan pelelangan Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang internet (e-auction) secara terbuka (open bidding), terhadap aset jaminan debitur sebagai berikut :

1. ALFI BARLIAN
a. Sebidang tanah seluas 126 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 10534 tanggal 22 Mei 2018, tercatat atas nama ALFI BARLIAN.
Harga Limit Rp. 110.510.000,- ; Uang Jaminan Rp. 22.102.000,-.

b. Sebidang tanah seluas 200 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Meunasah Bau U (d.h. Meunasah Ba’u), Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Propinsi Aceh (d.h. Nanggroe Aceh Darussalam), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00349 tanggal 28 Desember 2006, tercatat atas nama ALFI BARLIAN.
Harga Limit Rp. 28.980.000,- ; Uang Jaminan Rp. 5.796.000,-.

2. ERWIN SATRIA
Sebidang tanah seluas 146 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01590 tanggal 19 Oktober 2018, tercatat atas nama ERWIN SATRIA.
Harga Limit Rp. 134.230.000,- ; Uang Jaminan Rp. 26.846.000,-.

3. IRWAN SAPUTRA
Sebidang tanah seluas 98 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Propinsi Aceh (d.h. Nanggroe Aceh Darussalam), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00442 tanggal 26 April 2003, tercatat atas nama IRWAN SAPUTRA.
Harga Limit Rp. 146.640.000,- ; Uang Jaminan Rp. 29.328.000,-.

PELAKSANAAN LELANG INSYA ALLAH AKAN DILAKSANAKAN PADA :
Hari : Senin
Tanggal : 22 September 2025
Waktu Penawaran : Sejak tanggal penayangan pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 22 September 2025 11:00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Banda Aceh, Gedung Keuangan Negara Ged. C Lt. 1,
Jl. Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran

PERSYARATAN LELANG :

  1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan Penawaran Terbuka (Open Bidding) melalui aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ”Tata Cara dan Prosedur” dan ”Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
  2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus dan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Setoran uang jaminan maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan, dipotong biaya transfer/RTGS/Pemindahbukuan.
  3. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat ditingkatkan berkali-kali.
  4. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen (dua perseratus) dari pokok lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Penyelesaian pembayaran dilakukan ke nomor Virtual Account sesuai dengan penunjukan lelang. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pelunasan kewajiban setor belum diterima secara penuh maka pembeli dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan serta uang yang sudah disetorkan akan disetorkan ke kas negara.
  5. Pemenang lelang dikenakan kewajiban bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen (satu koma dua perseratus) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia yang berlaku saat ini.
  6. Pengenaan BPHTB atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dimana obyek lelang berada.
  7. Obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi berikut segala permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas dan karena satu dan lain hal, Penjual dan atau Pejabat Lelang dapat melakukan Pembatalan/Penundaan terhadap Obyek Lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan atau Pejabat Lelang KPKNL.
  8. Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/Pembeli tidak dapat mengajukan pembatalan atau keberatan serta menolak menandatangani berita acara dan melepaskan segala hak untuk meminta ganti rugi dalam bentuk apapun.
  9. Balai Lelang tidak diperkenankan memberikan penjelasan mengenai barang yang dilelang sebelum memenuhi kewajiban pembayaran uang jaminan dan pendaftaran peserta lelang.
  10. Informasi mengenai lelang dimaksud hanya dilayani dalam keadaan darurat pada saat pengosongan tanah dan atau bangunan terhadap pemilik atau penghuni.
  11. Informasi lebih lanjut hubungi : PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Area Retail Collection, Restructuring Recovery Banda Aceh, Komplek BSI Office Lantai 6, Jl. Tgk. Chik Ditiro, No. 6, Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Banda Aceh, 15 September 2025
PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Area Retail Collection, Restructuring Recovery Banda Aceh
Ttd
ACR Manager

KPKNL Banda Aceh
BSI – Bank Syariah Indonesia

Pengumuman Lelang BSI

Download PDF Pengumumannya Disini!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved