Senin, 20 April 2026

Tembakau

Pabrik Rokok Kretek dan Cerutu di Aceh Terus Bertambah, Bisa Kurangi Peredaran Rokok Ilegal

Safuadi mengatakan, ketujuh pabrik rokok kretek lokal dan cerutu itu, adalah PD Kretek Gayo, lokasi di Aceh Tengah, jenis rokok, sigaret kretek tangan

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Aceh, Dr Safuadi menyatakan, minat orang Aceh untuk membangun pabrik rokok kretek dan cerutu di daerahnya sangat tinggi. 

Kemudian Kantor Bea Cukai Kota Langsa 57 tindakan, dengan jumlah barang baukti 71.200 batang, Kantor Bea Cukai Sabang 24 tindakan dengan jumlah barang bukti 19.269 batang dan penangkapan yang dilakukan petugas Kantor Ditjen Bea Cukai Aceh sebanyak 39 tindakan dengan jumlah barang bukti 69.856 batang rokok.

Untuk membantu meluaskan wilayah pemasaran produk rokok lokal di daerahnya sendiri, kata Safuadi, pihaknya telah melakukan pendampingan. Petugas Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Aceh berssama petugas Kantor Bea Cukai di daerah, pada saat sales pemasar rokok lokal menjual produk rokok cerutu maupun rokok sigaret kretek tanganya ke kios-kios rokok, petugas Kantor Bea cukai turut menjelaskan bahwa rokok yang dijual tujuh pabrik rokok cerutu dan sigaret tangan lokal, sudah legal, karena pabrik rokok sigaret tangan produksi lokal sudah membayara pita cukai rokoknya.

“Masyarakat tidak perlu ragu lagi,” ujar Safuadi.

Bantuan lain yang dilakukan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Aceh, untuk menumbuhkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Aceh, sudah melakukan pertemuan dengan Pimpinan Vertikal Forum 9 di Aceh untuk membahas permodalan, terkait pembiayaan bantuan pembelian mesin penggulung rokok sigaret kretek.

Berkolaborasi dengan Bank Indonesia Perwakilan Aceh, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan asistensi penyusunan proposal pembiayaan kepada pengusaha pabrik rokok di Aceh.

Selanjutnya melakukan penindakan terhadap pemusnahan hasil tembakau illegal, Koordinasi dengan Satpol PP dan Distanbun Aceh untuk pelaksanaan operasi pasar dan sosialisasi pencegahan peredaran tembakau ilegal.

"Hal ini dimaksudkan, untuk memperkecil ruang pemasaran rokok illegal dan memperbesar ruang pemasaran rokok lokal di daerahnya sendiri,” ujar Safuadi.

Lebih juah Safuadi menjelaskan, terkait peneriman tahun 2022, sampai 30 Juni, baru terealisir Rp 4,2 miliar dari target Rp 10 miliar.

Namun begitu, untuk penerima bea masuk, realisasi penerimannya sudah mencapai 987,11 persen, targetnya Rp 392 juta, realisasinya Rp 3,153 miliar.

Sedangkan untuk penerimaan bea keluar, masih rendah baru Rp 900,7 juta, dari targetnya Rp 9,3 miliar. Hal ini disebabkan, karena realisasi ekspor CPO dari Aceh masih rendah, dampak negatif dari penutupan ekspor CPO pada tanggal 28 April lalu dan dibuka kembali 25 Mei 2022, tapi kondisinya belum pulih.

Untuk PPN Impor, sebut Safuadi, penerimannya sudah tinggi capai sebesar 251,25 persen dari realisasi tahun lalu. Tahun lalu realisasinya Rp 6,7 miliar, tahun ini realisasi sudah mencapaia Rp 23,5 miliar. PPh pasal 22 impor juga tinggi realisasinya mencapai 739,98 persen atau senilai Rp 3,4 miliar, dari realisasi tahun lalu Rp 405 juta.(*)

PTUN Kabulkan Gugatan Kubu Tiyong, Batalkan SK Kemenkumham Aceh

Masjid Qathari ‘Digembok’ Akibat Konflik Politik

Tingkatkan Mutu Lulusan, SMKN 1 Al Mubarkeya Teken MoU dengan Hermes Palace Hotel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved