Berita Politik
PTUN Kabulkan Gugatan Kubu Tiyong, Batalkan SK Kemenkumham Aceh
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen atau Kubu Tiyong
BANDA ACEH - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen atau Kubu Tiyong terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang teregister dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA.
Dalam putusannya, PTUN antara lain memerintahkan Kanwil Kemenkumham Aceh mengesahkan perubahan AD/ART dan kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireuen, alias Kubu Tiyong.
Gugatan itu terkait penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen Tahun 2019.
Keputusan itu diketahui dari Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB Bireuen Imran Mahfudi usai mengikuti sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara E-Court pada Jumat (22/7/2022).
Bunyi putusannya, antara lain, “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor W.1.AH.11.03-877 perihal permohonan perubahan anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kepngurusan Partai Nanggroe Aceh tertanggal 6 Desember 2021.
” Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Salman Khalik Alfarisi, Fatmawaty dan Riki Yudiandi selaku hakim anggota.
"Alhamdulillah gugatan kita dikabulkan," kata Imran Mahfudi kepada Serambi.
Dalam putusannya, PTUN Banda Aceh memerintahkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk mengesahkan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireuen yang telah diajukan oleh Penggugat.
"Kita mengapresiasi majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan yang telah diajukan karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan mengharapkan kepada Tergugat untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut, mengingat tahapan Pemilu 2024 telah dimulai," ujarnya.
Baca juga: PNA Kubu Irwandi Tanggapi Putusan PTUN yang Menangkan Tiyong
Baca juga: Tiyong Gabung NasDem
Sebelumnya, PNA kubu Tiyong menggugat Kanwil Kemenkumham Aceh ke PTUN Banda Aceh, Senin 14 Februari 2022.
Upaya itu dilakukan setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly menguatkan keputusan Kanwil Kemenkumham Aceh yang pada pokoknya tidak dapat mengesahkan perubahan AD/ART serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB tahun 2019.
Belum Inkrah
Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Tergugat Erlizar Rusli SH MH mengatakan sangat menghargai keputusan majelis hakim PTUN dalam kasus tersebut.
"Karena bagaimanapun hakim dalam mengambil keputusannya tentu dengan independensi yang kuat," ujar Erlizar kepada Serambi, Jumat (22/7/2022).