Selebriti

Setelah Diciduk Polisi, Nikita Mirzani Mengaku Siap di Penjara, Bantah Jadikan Anak Tameng

Namun polisi berubah pikiran, Nikita Mirzani batal ditahan karena statusnya sebagai orangtua tunggal yang mengurusi anak.

Editor: Nur Nihayati
INSTAGRAM
Nikita Mirzani 

Polisi sempat mengumumkan akan menahan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Akan tetapi polisi membatalkan keputusan tersebut karena Nikita sempat menyebut akan membawa anak ketiganya di dalam sel jika ditahan.

Nikita Mirzani Tersenyum dan Lambaikan Tangan Saat Batal Ditahan

Nikita Mirzani batal ditahan di Polresta Serang Kota.

Senyumnya pun mengembang saat keluar dari ruang penyidik dan dinyatakan Nikita Mirzani batal ditahan.

Dikutip dari artikel di TribunBanten.com dengan judul Tidak Jadi Ditahan, Nikita Mirzani Sumringah 'Saya Tidak Akan Kapok', .

Nikita Mirzani juga menyebutkan bahwa seandainya saat ini ditahan, mantan istri Dipo Latief ini sudah pasrah.

"Saya sudah siap segalanya," ujarnya.

Dia juga menegaskan, tidak akan takut berbicara dimuka umum meski telah dilaporkan dan hampir di penjara.

"Saya tidak akan kapok membuat konten," tegasnya .Baca juga: Nikita Mirzani: Semangat Sekali Mau Menahan Saya

Sementara, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmin mengucapkan terimakasih kepada kepolisian yang tidak menahan kliennya.

"Kepada Kapolda Banten, Kapolresta Serang Kota dan Wakapolsekta serta Kasat Reskrim saya ucapkan terimakasih, karena sudah memberikan hak kepada Nikita Mirzani," ucap Fahmi.

Ia mengatakan, pertimbangan kepolisian untuk tidak melakukan penahanan kepada kliennya yakni penjelasan mengenai postingan yang diunggah ibu beranak tiga.

"Nikita malam ini bisa pulang, bisa berkumpul dengan anak-anak," ucap Fahmi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Mengaku Siap Dipenjara, Bantah Jadikan Anak Tameng Agar Batal Ditahan Polisi,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved