Berita Lhokseumawe

Kuasa Hukum Akan Ajukan Kasasi Kasus Suntik Mati Nelayan Keramba Pusong

Pengadilan Negeri Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati atau euthanasia terhadap nelayan Pusong, Nazaruddin pada persidangan

Editor: bakri
SERAMBI/ZAKI MUBARAK
Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Budi Sunanda menolak permohonan suntik mati oleh nelayan keramba Pusong, Nazaruddin dalam persidangan Kamis (27/1/2021). 

LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati atau euthanasia terhadap nelayan Pusong, Nazaruddin pada persidangan Kamis (27/1/2021).

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Budi Sunanda menolak permohonan suntik mati tersebut atas sejumlah pertimbangan.

Kuasa hukum pemohon, Safaruddin kepada Serambi, Jumat (28/1/2022), memastikan kalau pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kita tidak puas atas putusan hakim.

Safaruddin, kuasa hukum pemohon perkara suntik mati atau euthanasia terhadap Nazaruddin, nelayan Pusong berdialog dengan majelis hakim usai sidang perkara tersebut di PN Lhokseumawe, Kamis (27/1/2022).
Safaruddin, kuasa hukum pemohon perkara suntik mati atau euthanasia terhadap Nazaruddin, nelayan Pusong berdialog dengan majelis hakim usai sidang perkara tersebut di PN Lhokseumawe, Kamis (27/1/2022). (Serambi Indonesia)

Kasasi akan kita ajukan pekan depan," ujarnya singkat.

Sebagaimana diketahui, seorang petani keramba di Waduk Pusong, Nazaruddin Lhokseumawe melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan permohonan euthanasia ke PN Lhokseumawe.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Pusong, Beri Waktu 14 Hari untuk Kasasi

Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe Periksa Enam Saksi Kasus Suntik Mati Nelayan Pusong

Nazaruddin memberi kuasa hukum kepada Safaruddin SH, Muhammad Zubir SH dan Sahputra SH, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Alasan pengajuan euthanasia karena Nazaruddin merasa tertekan atas rencana Pemko Lhokseumawe yang ingin memindahkan keramba dari waduk.

Sementara keramba di waduk adalah satu-satunya mata pencaharian dari Nazaruddin.

Ditambah lagi kondisinya sekarang ini sudah tua dan sakit-sakitan.

Sebelumnya, Waduk Pusong Kota Lhokseumawe dalam waktu dekat ini akan dibersihkan oleh petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat.

Nantinya petani keramba yang budidaya ikan dan udang akan pindahkan ke tempat yang sudah ditentukan oleh Pemko.

Camat Banda Sakti, Heri Maulana menyebutkan, tidak sekedar dipindahkan, tapi petani keramba rencananya akan diberikan bantuan berupa alat kebutuhan budidaya ikan, tempat dan dibina.

Kebijakan ini dilakukan berdasarkan surat edaran dari Pemko.

Namun, sejauh ini masih tahap sosialisasi, di mana pemberitahuan secara lisan maupun tulisan.(bah)

Baca juga: Kasus Pemohonan Suntik Mati Nelayan Pusong, Hakim Periksa Enam Saksi, Ajukan Pertanyaan Ini

Baca juga: Sidang Permohonan Suntik Mati di Lhokseumawe, Petani Keramba Ikat Kepala Pakai Kain Putih

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved