Berita Nasional
Daftar HaKI Citayam Fashion Week, Ada Paula Verhoeven Istri Baim Wong dan Indigo, Ernest: Serakah
Pengertian apa itu HaKI dan alasan kenapa warganet ributkan aim Wong usai mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek/HaKI melalui perusahaannya
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Sehingga dengan mendaftarkan merek atau HaKI akan mencegah orang lain memakai merek yang sama ke depan.
Merek yang sudah terdaftar akan mendapatkan pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran dan dapat diperpanjang.
Perusahaan Baim Wong urus HaKI Citayam Fashion Week
Sementara dikutip dari laman resmi DJKI Kemenkumham, pihak mengonfirmasi bahwa Citayam Fashion Week tengah dalam proses pendaftaran merek.
Pendaftaran dilakukan oleh dua pihak yaitu PT Tiger Wong Entertainment yang merupakan perusahaan Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Pendaftar kedua yakni INDIGO ADITYA NUGROHO, dilakukan usai Baim Wong mendaftar.
"Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week," ujar Koordinator Pemeriksa Merek, Agung Indriyanto di Jakarta, Minggu (24/7/2022).
"Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," tambahnya.
PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Baca juga: Sederet Berkah Citayam Fashion Week, Bonge Cs & Jeje Slebew di Ambang Popularitas dan Cuan
Sementara itu, INDIGO ADITYA NUGROHO mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022.
Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.
Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan.
Mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat.