Kartu Prakerja
DAFTAR YUK! Kartu Prakerja Gelombang 38 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di Prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 38 dibuka, bagi Anda yang ingin mendaftar, simak persyaratan, cara daftar hingga login di prakerja.go.id berikut.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
Cara daftar Prakerja atau login Prakerja
Jika pembuatan akun selesai, langkah selanjutnya adalah masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id atau login Prakerja.
Berikut langkah-langkahnya.
- Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir,
- Klik “Lanjutkan”’
- Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai,
- Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar. Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP,
- Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP,
- Klik “Kirim”;
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”,
- Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda, Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Oke”.
- Setelah itu, masyarakat harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar. Selesai mengisi tes, maka hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.
- Setelah itu, Anda harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar Klik "Mulai Tes"
- Setelah selesai tes, pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi Gelombang
- Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung"
- Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
- Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
- Tahap pendaftaran selesai.
Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang.
Syarat daftar Kartu Prakerja
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Ketentuan upload KTP dan foto selfie Prakerja
Saat akan mendaftar Kartu Prakerja, Anda wajib melakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan foto selfie atau swafoto.
Perhatikan ketentuan upload foto KTP saat daftar Kartu Prakerja sesuai panduan. Misalnya, upload foto KTP langsung dari kamera HP secara jelas.
Baca juga: Indonesia di Peringkat 76, Ini 10 Daftar Paspor Terkuat di Dunia 2022
Jika Anda mengakses lewat komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser ponsel.
Kemudian, saat verifikasi foto wajah, lakukan swafoto menggunakan kamera HP dengan ketentuan sebagai berikut:
Pastikan wajah terlihat dengan jelas dan dengan pencahayaan yang cukup
Pastikan wajah memenuhi 80 persen dari frame foto (close-up)
Pastikan tidak menggunakan aksesori seperti topi, kacamata, dll
Foto yang diambil tidak disertai foto KTP Izinkan akses lokasi dengan tap tombol allow saat notifikasi muncul
Demikian informasi seputar syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 38.