Berita Banda Aceh

Dinas Perhubungan dan Personel Reskrim Polresta Banda Aceh Jaring 10 Juru Parkir

Jukir liar diancam akan dipidanakan bila tidak segera mengurus izin resmi ke Dishub Kota Banda Aceh.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh Mukhlizar, didampingi petugas dishub lainnya dan personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penertiban terhadap juru parkir liar yang menjalankan aktivitasnya di sejumlah ruas jalan di Kota Banda Aceh, Sabtu (23/7/2022). 

Jukir liar diancam akan dipidanakan bila tidak segera mengurus izin resmi ke Dishub Kota Banda Aceh.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menertibkan 10 juru parkir (Jukir) dari sejumlah kawasan jalan di Pusat Ibukota Provinsi Aceh ini.

Para jukir yang ditegur dan diperingatkan saat penertiban tersebut, meliputi jukir liar yang diancam akan dipidanakan bila tidak segera mengurus izin resmi ke Dishub Kota Banda Aceh.

Di samping itu peneguran juga dilakukan terhadap para jukir resmi yang menunggak penyetoran retribusi parkir, serta para jukir yang menjalankan aktivitasnya, tapi tidak mengenakan atribut saat bekerja, seperti rompi dan identitas lainnya yang dibekali Dishub.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP, melalui Kepala Bidang Perparkiran, Mukhlizar SH, menerangkan untuk jukir liar yang ditertibkan dari sejumlah kawasan di Kota Banda Aceh itu, diberi peringatan keras untuk segera mengurus izin sebagai jukir resmi.

"Kita peringatan mereka (jukir liar) untuk mengurus izin sebagai jukir resmi, sehingga langkah-langkah persuasif dan kekeluargaan masih kita kedepankan," kata Mukhlizar, kepada Serambinews.com, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Silaturahmi ke Serambi, Danrindam IM Ingin Putra-putri Aceh Dominasi Kelulusan Prajurit TNI

Baca juga: Polres Aceh Timur Siap Amankan Tahapan Pemilu 2024

Tapi lanjutnya, kalau aktivitas liar itu terus berulang dilakukan serta pengharapan Dishub Kota Banda Aceh terus diabaikan agar segera mendaftar sebagai jukir resmi, tidak tertutup kemungkinan para jukir liar itu akan dibawa ke ranah hukum.

"Namanya saja liar, berarti aktivitas yang dilakukan itu ilegal. Namun, karena mengingat serta mempertimbangkan mereka bisa mendaftar sebagai jukir resmi, sehingga langkah-langkah persuasif masih kita kedepankan," tegas Mukhlizar.

Dampak dari aktivitas jukir liar itu sudah sangat meresahkan, terang Mukhlizar. Imbas dari kegiatan ilegal yang dilakukan itu bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh dari sektor retribusi parkir.

Ia pun merincikan aktivitas jukir liar yang ditertibkan Sabtu (23/7/2022) malam itu, dipergoki di kawasan Keudah (lokasi pasar durian).

Lalu di depan salah satu warung kopi kawasan Jalan Sultan Malikul Saleh serta jukir di Jalan AMD, Banda Aceh.

Baca juga: Media Vietnam Soroti Rencana PSSI Keluar dari AFF, Sebut Sebuah Kerugian bagi Timnas karena Hal Ini

Baca juga: Legitnya Durian Lhoong Aceh Besar, Menunggu Durian Jatuh Sambil Berpetualang di Perbukitan Nan Sejuk

Mukhlizar juga menyebutkan pada penertiban tersebut pihaknya juga menegur sejumlah juru parkir resmi, tapi tak mengenakan atribut dan rompi resmi yang dibekali oleh Dishub Kota Banda Aceh.

"KIta beri teguran keras! Kalau tindakan itu terulang, maka yang bersangkutan bisa dijatuhi sanksi sampai dengan tindakan yang terberat pemutusan kontrak sebagai jukir resmi," terangnya.

Selain itu, sambung Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh ini, pihaknya juga memperingatkan jukir-jukir resmi yang menunggak setoran retribusi parkir, segera melakukan pelunasan.

"Pada penertiban tersebut kita juga mendapati ada jukir-jukir liar yang mengenakan rompi lama warna biru.”

“Sehingga, langsung kita lakukan penarikan dan kita minta mereka segera mengurus izin resmi ke Dishub. Perlu dipahami, selain rompi warna oranye kombinasi warna biru, di luar warna itu semuanya ilegal. Jadi, masyarakat tidak perlu meladeninya," pungkas Mukhlizar.(*)

Baca juga: Kemenag Siapkan Penjemputan 69 Jamaah Haji Aceh Barat

Baca juga: Kasus PMK di Aceh Besar Mulai Tertangani

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved